Beranda kutim DPRD Rancang Perda Tibum

DPRD Rancang Perda Tibum

0

Loading

SANGATTA (21/5-2018)
Banyaknya penyalahgunaan, pemakaian obat kerasa yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur terutama beberapa merk obat batuk, disikapi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mastur Djalal. Mastur mengatakan, tahun depan, pihaknya akan mengusulkan Raperda ketertiban umum (Tibum).
“Sekarang ini banyak penyalagunaan obat keras, yang dilakukan anak muda, termasuk anak di bawah umur. Karena itu, perlu dibuat perda ketertiban umum (Tibum). DPRD merencanakan, akan mengajukan Raperda Tibun ini, tahun depan,”

Mastur Djalal
kata Mastur, beberapa waktu lalu.
Menurutnya Perda ketertiban umum perlu dibuat oleh pemerintah sebagai tindakan atas maraknya penyalahgunaan obat obatan yang sering dilakukan oleh anak – anak dibawah umur. Raperda ini akan diajukan dalam tahun 2019> ini sifatnya Raperda inisiatif DPRD. “Salah satu tujuan dari Raperda ini jika sudah disahkan adalah mengurangi maraknya penyalahgunaan pemakaian obat-obatan daftar G,” jelasnya.
Untuk menggolkan Raperda ini, maka DPRD akan melakukan diskusi dengan pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk Kejari. Diskusi dilakukan mengingat fungsi dan peranan Kepolisian dan Satpol PP sangat penting dalam perumusan Raperda ketertiban ini, sebab nantiya Polisi dan Satpol PP yang akan melakukan penindakan.
“Kami akan mengundang Stakeholder terkait untuk merumuskan masalah raperda ketertiban umum ini. Sebab peran serta mereka nantinya penting dalam penerapan perda ini di masyarakat. Selain itu, untuk memastikan tidak bertentangan dengan atura lebih tinggi,” katanya. (ADV-DPRD KUTIM)