Sangatta (26/3-2019)
DPRD Kutai Timur meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemkab Kutim, untuk mengambil langkah tegas sesuia hukum yang berlaku jika kedepan memang ditemukan adanya unsur kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan manejemen PT Anugerah Energitama (AE) Bengalon, terhadap pekerja buruh yang selama ini bekerja di perkebunan sawit milik PT AE. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kutai Timur bersama buruh PT Anugerah Energitama, perwakilan Pemerintah serta Serikat Buruh Indonesia (SBI) Kutim, Senin (25/3) kemarin.
“Seakan memang ada kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan pihak manejemen Anugerah Energitama, sehingga para pekerja buruh mereka tidak diberikan hak-hak ketenagakerjaan, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, pengupahan mereka (buruh.red) juga di bawah standar nilai upah minimum bagi pekerja perkebunan,” ujar Mahyunadi yang diamini sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya yang turut hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Uce Prasetyo, Mastur Djalal, Arfan dan David Rante.
Lanjut Mahyunadi, DPRD Kutim sebagaimana kewenangan yang dimiliki legislatif akan melakukan pengawasan secara intensif terkait permasalahan yang terjadi di PT AE. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pihak eksekutif, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim, untuk memberikan tindakan hukum tegas, jika benar ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT AE sebagaimana yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan.
“Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pemkab Kutim, harus mengambil tindakan hukum tegas jika memang nantinya ditemukan unsur pelanggaran atau kesengajaan dari pihak perusahaan. Tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku, serta tidak memberikan pelayanan publik kepada pihak perusahaan, sesuai peraturan perundang-undangan. Jika perlu izin perusahaan dicabut,” ujar Mahyunadi.(ADV-DPRD KUTIM)