![]()
SANGATTA (8/5-2018)
Seiring diberlakukanya UU MD3, manajemen perusahaan yang tidak mau menghadiri undangan DPRD terkait laporan masyarakat bisa didatangkan dengan paksa. “Kami di DPRD ini siap memperjuangkan hak buruh. Bisa jadi perusahan tidak penuhi kewajibannya karena lupa, jadi perlu diingatkan. Tapi bisa juga sengaja, karena itu, perlu diingatkan, agar menenuhi kewajibannya,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran mengatakan peroalan di perusahan, khususnya di perusahan perkebunan, sangat banyak, terutama masalah kaitan dengan kesejahteraan buruh. Karena itu, pihaknya siap memediasi buruh dengan manajemen perusahan, jika ada laporan buruh masuk di DPRD.
“Kami siap panggil manajemen perusahan jika bandel. Meskipun DPRD ini juga banyak pekerjaan, namun tetap mengedepankan masalah yang menyangkut nasib pekerja. Karena saya juga mantan buruh, jadi saya tahu masalah. Karena itu, kalau ada manajemen perusahan yang tidak memberikan hak-hak buruh sesuai dengan aturan, kami siap panggil, dan mediasi. Sebab DPRD ini duduk di DPRD, untuk bekerja demi masyarakat,” katanya. (ADV-DPRD KUTIM)






