Beranda kutim DPRD Temukan 2 Kesepakatan Sengketa Lahan PT BAS Dengan Warga Karangan

DPRD Temukan 2 Kesepakatan Sengketa Lahan PT BAS Dengan Warga Karangan

0

Loading

SANGATTA (16/5-2018)
DPRD Kutai Timur (Kutim) akhirnya berhasil menemukan titik temu sengketa antara Kelompok Tani Basap Mandiri Desa Karangan dengan PT Bima Agri Sawit (BAS). Dalam hearing yang digelar Selasa (15/5) yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi dan diikuti Wabup Kasmidi Bulang, juga diikuti Nofriansyah Manager Compliance PT BAS dan Sairaji – Ketua Kelompkok Tani Basap Mandiri serta Andhika Idham – kuasa hukum masyarakat.

Warga Karangan yang mengadu ke DPRD Kutim terkait lahan mereka yang digarap PT BAS.
Dalam pertemuan yang sempat diskorsing, beberapa masalah dikemukakan antara lain ada perbedaan setempel Kepala Desa Karangan, kemudian lokasi sengketa masuk dalam kawasan HGU dengan luasan 410 Ha.
Pertemuan yang berakhir pukul 15.30 Wita, dijelaskan Ketua DPRD Mahyunadi, dewan terus berusaha menyelesaikan. “Akan diadakan pembuktian ke absahan tentang legalitas dokumen yang ada melalui laboratorium forensik Mabes Polri, dan apabila benar surat dari kelompok tani maka PT BAS harus bersedia untuk membayar ketentuan sesuai kesepakatan, selanjutnya apabila terbukti ada pemalsuan akan diperoses sesuai UU,” terang Mahyunadi seraya menambahkan apabila uji forensik tidak terbukti keasliannya pihak Kelompok Tani Basap Mandiri tidak berhak menerima pembayaran.
Sengketa lahan warga Karanga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, terjadi sejak beberapa tahun lalu. Beberapa unjuk rasa dan pertemuan digelar, namun belum menemukan titik temu.(ADV-DPRD KUTIM)