SANGATTA,Suara Kutim.com (18/5)
DPRD Kutai Timur (Kutim) resmi mengusulkan Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati mengisi sia masa jabatan periode 2011-2016 . Penetapan Ardiansyah sebagai bupati itu, tertuang dalam rapat paripurna ke XI DPRD yang dipimpin Manyunadi dihadiri 35 anggota dewan.
Rapat yang semula dijadwal pukul 13.30 Wita namun molor 1 jam lebih itu berlangsung 25 menit diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian Mahyunadi dengan runtut memaparkan proses penetapan hingga dikeluarkannya pengumuman DPRD Kutim Nomor 170/055/490/DWN/V/2015 yang dibacakan Sekwan Arif Yulianto. “Kami mohon maaf rapat ini mengalami keterlambatan karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan, untuk itu kami sebagai pimpinan dewan menyampaikan permohonan maaf. Inilah politik,” kata Mahyunadi yang saat memimpin sidang didampingi Alfian Aswad serta Plt Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Pada pengumuman DPRD tertanggal 18 Mei 2015 itu, dewan berpatokan pada surat Plt Bupati Kutim Nomor 131/265/OTDA/IV/2015 tanggal 7 April 2015 perihal penetapan calon Bupati Kutai Timur.
Meski tidak dilempar ke peserta rapat, DPRD secara resmi mengusulkan Ardiansyah Sulaiman kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim. Surat DPRD bernomor 04/Pers-DPRD/SK/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 ditujukan ke Gubernur Kaltim. “Usulan penetapan Bupati Kutim untuk mengisi sisa masa bakti 2011-2016 juga berdasarkan SK Mendagri No 131-64-746 Tahun 2015 tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur,” terang Manyunadi seraya berharap Mendagri dalam waktu tidak lama bisa menerbitkan surat keputusan.
Plt Bupati Ardiansyah seusai rapat kepada wartawan menerangkan ia akan memerintahkan Asisten Pemerintahan bersama Kabag Otonomi Daerah serta Kabag Hukum Setkab Kutim, melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim. “Kalau soal kapan dan dimana pelantikan tentu tergantung Mendagri atau Gubernur Kaltim, namun terpenting saat ini semua dokumen berkaitan dengan proses pengangkatan segera dilengkapi oleh Pemkab untuk diserahkan ke Gubernur Kaltim,” terangnya.(SK-02/SK-03/SK-09)