![]()
SANGATTA (3/9-2020)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berupaya memenuhi hak administrasi kependudukan bagi semua warga masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di Panti Asuhan. Wujud melindungi hak anak itu, kata Heldy Frianda – Plt Kadis Dukcapil Kutim, dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pondok Pesantren Darul Khoirat sebagai pilot project pendataan santri).
“ MoU dilakukan Plt Bupati H Kasmidi Bulang dengan Ketua Pondok Pesantren Darul Khoirat Ahmad Zairomi belum lama ini,” terangnya.
Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, berharap MoU yang dilakukan Dukcapil menjadi contoh bagi Ponpes lainnya yang ada di Kutim. Khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan bagi Santri.
Heldy Frianda kepada Suara Kutim.com menyebutkan setelah MoU dengan Ponpes Darul Khoirat, akan dilakukan MoU dengan Ponpes lainnya di Kutim. “Kerjasama tak sebatas dengan Ponpes saja, Disdukcapil sebelumnya juga telah melakukan MoU dengan Kerukunan Keluarga Kampung Hijau (K3H) sejak 2017 dan berlanjut hingga kini,” terangnya.
Diungkapka, MoU dengan K3H terkait dengan pelaksanaan isbat nikah, kerjasama dilakukan Pemkab Kutim dan Pengadilan Agama Kutim.
K3H, lanjut Heldy, sebagai pelaksana dilapangan mengumpulkan data masyarakat yang akan melakukan proses nikah massal setelah itu diusulkan ke Kemenag hingga di Pengadilan Agama. Sementara Disdukcapil sebagai dinas yang mencatat data peserta nikah massal. “Kerja bareng ini, disisi lain membantu masyarakat juga memudahkan dalam pendataan,” bebernya.(SK3)






