SANGATTA,Suara Kutim.com (22/3)
Target percepatan menjadi kawasan KIPI Maloy di Kaliorang tampaknya tidak bisa terwujud sesuai target, pasalnya hingga kini proses penerbitan sertifkat tanah belum selesai. Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, Pemkab Kutim belum menyampaokan berkas pengajuan pembebasan lahan dan sertifikasi kawasan Maloy Batota dan Trans Kalimantan (MBTK) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur.
Kepala BPN Kutim Edison Lumbun Batu, Selasa (22/3) menyebutkan, penyelesaian permasalahan di KIPI Maloy, BPN Kutim sudah bersurat ke Pemkab Kutim hingga ke Pemprov Kaltim dan Kanwil BPN Kaltim. Namun, BPN Kutim belum menerima berkas pengajuan pembebasan lahan, padahal BPN akan melakukan penelitian dan pengecekan baik secara administratif maupun lapangan. “Setelah dilakukan penelitian, tentu aka nada keputusan jika untuk hak penguasaan lahan (HPL) maka akan diproses di Jakarta,” terangnya ketika ditanya wartawan.
Lebih jauh, Edison menyebutkan dalam surat yang diajukan sudah ada persyaratan yang wajib dipenuhi diantaranya Pemkab Kutim harus melampirkan bukti pembebasan lahan, dan hasil penelitian dan pengecekan yang dilakukan tim sembilan sebelumnya.
Ia mengungkapkan, BPN Kutim hanya membantu mempersiapkan berkas yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi terhadap lahan seluas 518 hektar tersebut. Ditandaskan, lahan yang dberikan sertifikat adalah lahan yang dimohonkan. “Berkas yang ada, baru untik pengadaan lahan dan merupakan fotocopy hak lahan yang akan dibebaskan saja bukan pembuatan sertifikat. Jika semua proses pembebasannya sudah selesai, maka akan menjadi dasar untuk dibuatkan sertifikat,” tandasnya.(SK-02/SK-03/SK-13)