SANGATTA,Suara Kutim.com (29/10)
Masalah Bandara Tanjung Bara yang juga digunakan Pemkab Kutim dalam pengembangan penerbangan perintis menjadi pertanyaan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) karena berada dalam lokasi obyek vital nasional (Obvitnas).
Namun, segera selesai setelah Pemkab Kutim mengirim surat ke Kementrian ESDM dengan mamaparkan berbagai pertimbangan. “Masalah pelarangan penggunaan Bandara Tanjung Bara oleh pemkab sudah clear, setelah dijelaskan detail,” kata Kadis Perhubungan dan Kominfo Johansyah Ibrahim, belum lama ini.
Ia menyebutkan, persoalan Bandara Tanjun Bara yang selama ini digunakan sebagai penerbangan perintis dibahas dalam bersama di Jakarta yakni di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Jakarta, FRabu (19/10) lalu.
Kepada Suara Kutim.com, Johansyah menyebutkan rapat dipimpin Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Zainal Arifin diikuti perwakilan Direktoral Jendral Mineral dan Batubara serta Huseinsyah Akma mewakili PT KPC. “Kementerian ESDM memberi signal baik terhadap permohonan ijin perpanjangan bandara Tanjung Bara yang selama ini digunakan sebagai penerbangan perintis,” ujar Johansyah.
Ia mengakui, Kementrian ESDM mengira penerbangan yang dilakukan Pemkab Kutim merupakan penerbangan komersil karenannya mengetahui merupakan pelaksanaan program pemerintah yakni Kementrian Perhubungan langsung disetujui.
Johan mengakui selama ini, ijin yang disampaikan pemkab hanya ke PT KPC sehingga ketika dillakukan evaluasi dan monitoring oleh Kementerian ESDM, KPC mendapat teguran. “Dalam rapat tempo hari diputuskan, Kementerian ESDM menyetujui rencana pinjam pakai bandara sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan operasional PT KPC. Kementerian ESDM akan mengajukan usulan pinjam pakai bandara kepada pengelola barang setelah surat usulan dan kelengkapan dokumen terpenuhi,” beber Johansyah.(SK13)