JAKARTA (5/10-2020)
Sadar atau takut tersadap pembicaraanya, Ketua DPRD Kutim EUF yang kini menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi, mempunyai kode khusus saat meminta uang kepada Mus yang kini sama-sama menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim PN Tipikor Samarinda, Senin (5/10), Mus – Kepala Bappenda Kutim mengaku ada menerima pesan dari EUF – istri Bupati Ism. “Benar, Ibu UEF pernah minta uang sebesar Rp100 juta dengan menyebutkan minta 100 kotak yang artinya seratus juta rupiah guna keperluan operasional Ketua DPRD,” terang Mus.
Dihadapan terdakwa AMY dan DA, diakui salah satu sumber uang yang diserahkan ke Bupati Ism dan Ketua DPRD EUF diterima dari AMY dan DA. Uang yang berkaitan langsung dengan sejumlah proyek yang dikerjakan kedua terdakwa ini, diakui Musa ada diterimanya langsung, melalui Sur – Kepala BPKAD sebelum diserahkan ke Bupati Ism dan UEF termasuk membayari pembelian mobil minibus kapasitas 20 orang. “Pembelian mobil elf itu, atas perintah EUF yang melepon saya melalui telepon WA yang meminta saya membayar pembelian mobil Eld Mircrobus Deluxe yang sudah di pesan di Samarinda,” jelas Mus seraya menambahkan sumber dana pembayaran pembelian mobil dari dana yang ia terima dari AMY dan DA yang sebelumnya disimpan dalam sejumlah rekeningnya.
Mus tak membantah pertanyaan tim JPU KPK yang menanya soal uang dari DA sebesar Rp2,1 M yang diterima Dedy Febriansara – stafnya. Uang dari DA ini, lanjut Mus dalam persidangan yang berlangsung 4 jam lebih itu, disimpan di mobil dinasnya Nopol 1718 R.
Sehari kemudian, ujar Mus yang memberi keterangan via virtual dari Rutan KPK Guntur, semua pemberian DA disimpan di Bank Mandiri Samarinda sebesar Rp900 juta, Bank Mega Samarinda sebesar Rp800 juta dan Bank Syariah Mandiri sebanyak Rp400 juta. “Semua rekening itu atas nama saya, dan melalui rekening di BSM itu untuk membayar pembelian mobil ELF pesanan Ibu EUF,” beber Mus seraya menambahkan mobil yang dibeli EUF untuk kegiatan majelis ta’lim PPP Kutim.(SK15/SK8)