Beranda kutim adv pemkab Evaluasi Bansos Terdampak COVID-19 Tahap I, Data Penerima 2 Kecamatan Capai 21.000...

Evaluasi Bansos Terdampak COVID-19 Tahap I, Data Penerima 2 Kecamatan Capai 21.000 KK

0

Loading

Sangatta (21/4-2020)

Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial (Bansos) Tahap I, kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kutim, Sabtu (18/4). Dari hasil evaluasi yang dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, Camat, Kepala Desa, Lurah hingga Ketua RT yang berada di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan, diketahui bahwa pada penyaluran bansos terdampak COVID-19 Tahap I di bulan April ini, terjadi lonjakan data penerima bantuan. Dari data awal kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial yang berjumlah 18.000 KK di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, kemudian bertambah menjadi 20 ribu KK. Namun dari hasil evaluasi tahap pertama penyaluran bansos sembako untuk bulan April ini saja, data penerima meroket menjadi 21 ribu KK.

Kadinsos Kutim, Jamiatulkhair Daik

“Saat ini data penerima bantuan tahap pertama, total sudah mencapai 21 ribu KK (Kepala Keluarga, red). Data ini merupakan rekapan yang disetorkan pihak Ketua RT (Rukun Tetangga, red) kepada desa atau kelurahan yang berada di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan. Bahkan data tambahan penerima bantuan yang diserahkan pihak Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan untuk tahap I di bulan April ini, kini jumlahnya sudah mencapai 10 ribu KK. Angka tersebut belum termasuk data penerima dari 16 kecamatan lainnya di Kutim,” ujar Kepala Dinsos Kutim, Jamiatulkhair Daik kepada wartawan belum lama ini.

Lanjut Jami, saat ini pihaknya meminta data yang masuk wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi secara valid. Sebab bantuan yang diberikan oleh Pemkab Kutim tidak hanya pada bulan ini saja, tetapi hingga dua bulan mendatang. Selain itu, bantuan yang nantinya diberikan bukan hanya paket sembako tetapi termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat dan Provinsi Kaltim. Karenanya, masing-masing Ketua RT diminta membentuk tim verifikasi data warga yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota. Sehingga data warga penerima yang nantinya akan disetorkan kepada pihak desa atau kelurahan, wajib terlebih dahulu mendapatkan tandatangan persetujuan dari kelima anggota tim verifikasi tersebut.

“Makanya kami minta data itu valid dan setiap RT diminta membentuk tim verifikasi. Jadi data warga penerima yang akan disetor kepada pihak desa atau kelurahan, wajib terlebih dahulu dibubuhi tandatangan persetujuan dari tim verifikasi tingkat RT tersebut. Sebab bantuan paket sembako yang diberikan Pemkab Kutim ini tidak hanya bulan ini, namun hingga Juni mendatang. Selain itu, masyarakat juga akan menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai, red) dari Kementrian Sosial yang nilainya Rp 600ribu per KK dan bantuan dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 200 ribu per KK. Untuk BLT dari Kemensos, Kutim mendapatkan jatah alokasi sebanyak 5.509 KK. Sedangkan dari Provinsi, jumlah penerimanya belum diketahui pasti. Namun tetap sebagaimana ketentuan, bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) dan karyawan aktif perusahaan pertambangan dan perkebunan, tidak boleh menerima bantuan terdampak COVID-19,” jelas Jami.

Penyerahan Bantuan Sembako COVID-19

Lebih jauh dikatakan Jami, jika sebelumnya bantuan sosial paket sembako hanya diberikan kepada masyarakat Kutim yang tergolong miskin dan kurang mampu yang terdampak pandemi COVID-19, namun saat ini ada pengecualian. Bantuan paket sembako juga akan diberikan kepada warga Kutim yang mengalami pemutusah hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, seperti karyawan perhotelan. Menurut Jami, kebijakan yang diambil Pemkab Kutim untuk memberikan bantuan kepada warga yang mengalami PHK atau dirumahkan tersebut, guna meringankan beban warga yang mengalami PHK. Selain itu juga untuk mencegah tidak terjadi permasalahan lainnya disaat terjadi pendemi COVID-19. Yakni mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saat ini ada pengecualian dari Pemkab Kutim dalam hal penerima bantuan sembako. Jika sebelumnya hanya bagi warga miskin atau warga kurang mampu yang terdampak dari pandemi COVID-19, namun Pemkab juga akan membantu warga Kutim yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, red) atau pemecatan, serta yang dirumahkan oleh perusahaan tempat kerjanya, seperti karyawan perhotelan. Jangan sampai ada bencana baru disaat pandemi COVID-19 ini mewabah, khususnya meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas,” ucap Jami.(Adv-Kominfo)