suarakutim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tekadnya untuk mengatasi tantangan korupsi yang muncul dalam periode tahun politik. Dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif, KPK mengakui pentingnya menghadapi tahun politik yang memiliki potensi rawan terjadinya praktik korupsi. Tantangan ini terutama muncul selama proses demokrasi politik yang melibatkan pemilihan umum.
Hal tersebut disampaikannya pada pers rilis KPK, tentang Komitmen Pemberantasan Korupsi KPK dalam Tantangan Tahun Poitik, Jakarta, 21 Agustus 2023.
Proses demokrasi politik dalam pemilu melibatkan tiga unsur utama, yaitu penyelenggara, peserta, dan pemilih. KPK telah mengidentifikasi tiga unsur ini sebagai fokus utama dalam usahanya untuk memerangi korupsi dan menjaga integritas dalam tahun politik yang mendatang.
“Unsur pertama, Penyelenggara pemilu oleh KPU dan Bawaslu, yang berperan penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang “langsung, umum, bebas, dan rahasia,” serta tentunya harus terlaksana secara jujur dan berintegritas,” ungkapnya.
KPK mengakui adanya kasus korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu dalam sejarah penanganan perkara mereka. Sebagai respons, KPK telah meluncurkan program “PAKU INTEGRITAS” yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan nilai-nilai kejujuran dalam lingkungan KPU dan Bawaslu.
“Unsur kedua, peserta pemilu, yakni partai politik beserta kadernya. KPK melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) telah menggandeng seluruh partai politik, baik nasional maupun daerah, yang akan ikut berkontestasi dalam pemilu 2024, untuk berkomitmen melaksanakan politik yang jujur, politik yang berintegritas, dengan menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP),” terangnya.
Selanjutnya Unsur ketiga, pemilih, yakni masyarakat. KPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye melalui tagline “Hajar Serangan Fajar” untuk memahamkan masyarakat agar menolak praktik-praktik money politic.
“Dengan pendekatan tiga unsur dalam pemilu tersebut KPK berharap pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti, benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti,” bebernya.
Namun pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini.
“KPK akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.
Lebih jauh Firli Bahuri, Ketua KPK, menegaskan bahwa lembaga ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta akan terus memainkan perannya dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KPK berkomitmen untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan, karena bagi mereka, penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima. (red/SK-05)