Sangatta, Suarakutim.com – Dalam rapat paripurna ke-XXII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), yang membahas pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Perwakilan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Hasna menegaskan pentingnya pengalokasian dana desa dan alokasi dana desa tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa bantuan keuangan untuk pemerintah desa harus dilakukan melalui mekanisme dana desa yang tepat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
“Bantuan keuangan untuk pemerintah desa melalui mekanisme dana desa dan alokasi dana desa tahun 2026 harus diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya
Dirinya menjelaskan bahwa alokasi dana desa merupakan hal yang wajib dan harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) agar program-program pembangunan di desa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
Lanjutnya juga mengingatkan bahwa Kutai Timur memiliki 139 desa dan 2 kelurahan yang tersebar di wilayahnya. Oleh karena itu, ia menilai sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efisien dan efektif untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Mengingat jumlah desa di Kutai Timur yang cukup banyak, yaitu 139 desa dan 2 kelurahan, maka pengelolaan dana desa perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terarah dan terstruktur, agar program dan kegiatan pembangunan desa dapat berjalan dengan tepat, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya berharap bahwa dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan pembinaan yang lebih intensif, penggunaan dana desa dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembangunan desa. Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap program yang dijalankan di desa sesuai dengan ketentuan yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tandasnya.
Dengan alokasi dana desa yang tepat sasaran, Hasna percaya bahwa pembangunan di desa dapat berjalan lebih baik dan lebih merata, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah secara keseluruhan. (Adv/Sk05)