Sangatta, SuaraKutim.com – Joni Ketua dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berikan pendapat akhirnya tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Fungsi dari penyampaiannya Terhadap RAPBD sebagai penetapan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kutai Timur (Kutim). Sebagai bahan pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan ini bisa menjadi lebih baik untuk masyarakat Kutim.
Pada pembuka Joni mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada fraksi PPP untuk menyampaikan pendapat akhir, dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang APBD Kabupaten Kutim Tahun 2025.
” Kepada Pimpinan Rapat kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam rangka rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten kutai Timur Tahun Anggaran 2025,” ujarnya
APBD merupakan rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari DPRD, penggunaan APBD adalah sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan.
Lanjut ia menjelaskan bahwa, “pemerintah daerah Perlu menyusun APBD karena itu menjadi tempat sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” pungkasnya. (adv/sk05)