Beranda ekonomi Gaji Belum Dibayar, Mantan Karyawan Gugat PT KTE Rp9 M

Gaji Belum Dibayar, Mantan Karyawan Gugat PT KTE Rp9 M

0
MANGKRAK : PLTG yang dibangun anak perusahaan PT KTI di Kabo Sangatta Utara, sampai sekarang tidak ada kejelasan bahkan semakin membumbung utang.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/9)
PT Kutai Mitra Energi Baru – pengganti PT KTE digugat karyawan dan mantan karyawannya sebesar Rp9 M lebih. Gugatan yang dilayangkan ke PN Sangatta itu telah bergulir dalam beberapa pekan terakhir.
Gugatan perdata yang disampaikan melalui Arsanty Handayani sebagai kuasa hukum itu, mereka selain menggugat PT KMEB juga menggugat PT Kutai Timur Investama (KTI), induk perusaan PT KTE serta Pemkab Kutim.
Sidang gugatan, telah Arsanty sudah dimulai pekan lalu oleh majelis hakim dipimpin Tornado Edmawan SH – Wakil Ketua PN Sangatta. Namun sidang berlangsung singkat karena tidak semua tergugat hadir. “Sidang ditunda minggu depan, karena sidang pertama ini tidak bisa dilanjukan karena hanya satu kuasa tergugat yang hadir sedangkan kuasa hukum tergugat lainnya, tidak hadir,” jelas Tornado kepada wartawan.
Ia menambahkan, dalam sidang pertama belum dihadiri semua tergugat sehingga belum ada mediasi. Menurut Tornando, jika kalau semua para pihak hadir dalam sidang berikutnya akan dilakukan mediasi seperti dalam kasus perdata lainnya.
Terpisah, Arsanty sebagai kuasa hukum menyebutkan penggugat menuntut haknya berupa gaji yang belum diberikan PT KTE selama puluhan bulan. Meskipun gugatan terpisah, Arsanty mengatakan kalkulasi kerugian materil para penggugat totalnya Rp9,08 miliar lebih. “Gugatan terbesar sebesar Rp2 M termasuk gugatan Johansyah Ibrahim,”jelas Arsanty.(SK-02/SK-03/SK-12)