SANGATTA (21/6-2019)
Entah apa yang ada dalam benak Su bin Mar, dengan jabatan yang ada sebagai helper FAO (Full And Oil) pada PT Kaltim Nusa Etika (KNE) Sangatta dengan gaji Rp5,5 juta, ia masih mengembat limbah B3 berupa Battery Aki bekas milik PT PAMA.
Memang batray aki yang diembat Su tak tanggung-tanggung yakni sebanyak 102 buah, dalam aksinya, terang Jaksa Muhammad Israq – JPU dari Kejari Kutim, terdakwa Su melakukan aksi pencurian bersama RA alias Julak, SM alias Sip. “Kasus pencurian aki bekas ini terjadi Selasa bulan Maret lalu di Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara,” terang Israq.
Diungkapkan, Su yang kini mulai diadili Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, sebagai karyawan PT KNE mendapar tugas utama memilah-milah limbah B3 untuk dikumpulkan selanjutnya dibuang ketempat pembuangan/penumpukan limbah B3.
Namun pada Selasa (12/3), Su didatangi SM dan RA. Keduanya datang membawa truck kelokasi kerja terdakwa di PAMA Main Work Shop Tambang Office Bintang Desa Kabo Jaya Sangatta Utara, untuk mengambil limbah B3 berupa Battery ACCU bekas milik PT PAMA.
Aki bekas yang harus dimusnagkan ini, beber Israq, dimasukan Su ke truk yang dibawa RA. Sebelumnya ada kesepakatan antara Su dan RA serta Sip untuk menjual 42 Battery Aki bekas dimana Su mendapat Rp150 ribu perbuah atau Rp6,3 juta. “Aki bekas itu seharusnya dibawa ke lokasi pembuangan B3 PT KPC, namun sebelum sampai lokasi mereka menjual 42 unit aki bekas itu ke He yang kini masih DPO Kepolisian,” sebut Israq.
Dengan tugas Su sebagai pemilihan B3, ia menerbitkan surat pengantar barang dan gate pass dari PT PAMA. Kepada Suara Kutim.com, perbuatan Su Cs ini, PT PAMA mengalami kerugian materiil Rp17,6 juta. “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Israq.(SK4)