Beranda hukum Gerindra Sesalkan Dugaan UAS di Bengalon Tidak Diproses Hukum

Gerindra Sesalkan Dugaan UAS di Bengalon Tidak Diproses Hukum

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com

Ketua PPK Bengalon, Ardianto, kebingungan cari dokumen pemilu
          Tidak bisanya dugaan pengelembungan suara di Bengalon, ditindaklanjuti Gakumdu Kutim, disesalkan Novel T Paembonan, Caleg Partai Gerindra di Dapil Kutim 3. Menurutnya, jika dugaan utak – atik suara (UAS) bisa ditindak lanjuti, semakin membuka tabir bentuk kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyelenggara Pemilu di Bengalon. “Patut diduga ada sebuah skenario yang disusun matang oleh kelompok- kelompok dan gabungan partai untuk mengkondisikan rapat pleno ini berjalan tanpa ada protes dan tanpa ada keberatan  dari saksi saksi partai,” kata mantan penjabat Dinas Kesehatan Kutim ini.
       Novel menambahkan  saksi gerindra yang diutus partai untuk Bengalon  tanpa sepengetahuan  dan  berkoordinasi dengannya  sehingga  merugikan dirinya dan partai. Sebagai caleg yang dirugikan, Novel menaruh harapan laporan Panwaslu bisa ditindak lanjuti Gakumdu, namun karena dianggap kadaluwarsa ia merencanakan akan menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
    Seperti diwartakan, Panwaslu menemukan ada ketidakberesan dalam perhitungan suara di Bengalon. Sehingga Panwaslu menduga tidak hanya caleg dalam satu partai dirugikan, tapi partai lain dimana ada penambagan suara yang memyebabkan BPP naik. “Jika tidak ada penggelembungan bisa jadi Gerindra di Dapil Tiga itu mendapat dua kursi, tapi karena BPP tinggi akhirnya hanya satu kursi,” terang Nirmalasari.
     Dugaan penyimpangan di PPK Bengalon ini, diakui HB – Komosioner KPU Kutim yang kini tersangka terlibat UAS untuk DPRD Kaltim. Bahkan, HB menyebutkan kasus Bengalon lebih parah dari Sangatta Selatan.
     Namun karena terlambat, Gakumdu tidak bisa melanjutkan dugaan Panwaslu sehingga hasilnya pleno KPU dianggap sah. Padahal, selama Rapat Pleno KPU digelar  proses perhitungan suara di Bengalon berlangsung alot dan menyita waktu. (SK-02)