SANGATTA (22/6-2017)
Tersangka Mus alias Gondrong , pelaku perampokan gaji pegawai PT MPI Karangan, akan dikembalikan ke Lapas Bontang untuk menjalani sisa masa tahananya. Warga Bone – Sulsel ini, baru saja menjalani masa bebas bersyarat namun dimanfaatkanya untuk melakukan perampokan yang sudah dirancang dengan tersangka lainnya.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, pria kelahiran Kampiri dan tinggal di Calimpo Desa Laccoli Kecamatan Duo Baccoe Bone Sulsel, sebelumnya dihukum karena melakukan perampokan di Sinergi Agro Industri (SAI) Estate Manubar Sandara sebesar Rp 2,1 Miliar.
Kasus yang terjadi tahun 2015 ini melibatkan pegawai PT SAI, namun dari perburuan hingga Sulsel uang yang diamankan sekiyar Rp500 juta berikut 2 unit kendaraan roda dua (R2), 2 buah pistol rakitan lengkap dengan amunisinya, dan beberapa barang bukti lainnya.
Setelah melakukan perampoakn, Mus bersama tersangka lainnya berhasil membawa lari uang ke Sulsel dalam jumlah besar. Namun, uang rampokan itu berhasil diamankan kembali berkat bantuan Polda Sulsel.
Memang belum diketahui berapa lama Mus diganjar PN Sangatta saat itu, namun memasuki tahun 2017 ia sudah menjalani 2/3 masa hukuman. “Karena masih ada masa tahanan yang belum dituntaskan, Mus akan dimasukan dulu ke Lapas karena masa bebas bersyarat akan dicabut nanti setelah selesai ia langsung ditahan lagi untuk proses hukum perampokan di PT MPI,” terang sumber media ini.
Mus sendiri setelah menjalani pemeriksaan awal di Karangan, ia kini berada di Mapolres Kutim bersama tersangka lainnya serta barang bukti berupa uang yang disimpan dalam karung. “Kini penyidik sedang melakukan pemeriksaan awal, kemungkinan besar dalam waktu dua hari lagi aka nada keterangan resmi Kapolres,” terang sumber Suara Kutim.com di Mapolres Kutim ketika dihubingi petang tadi.(SK2/SK11/SK12)