Proyek KTE yang perlu dana segar |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Hamzah Dahlan sebagai kuasa hukum Pemkab Kutim akhirnya mencabut gugatan kepada Kejagung, Jampidsus, Kajati Kaltim serta Kejari Sangatta karena mengeksekusi barang bukti kasus korupsi di PT KTE ke kas negara.
Pada sidang PN Sangatta, Selasa (11/11) Hamzah menyebutkan adanya keinginan kejaksaan membantu pemkab untuk mendapatkan haknya merupakan dasar pencabutan. Sebelumnya, dalam pekara bernomor 30/Pdt.G/2014/PNS.Sgt yang diajukan 18 September lalu, disebutkan kejaksaan salah melakukan eksekusi barang bukti.
Korps Adhyaksa yang digugat pemkab, tetap bertahan dan menyatakan eksekusi yang dilakukan sesuai amar vonis MA yang menyatakan barang bukti yang tersimpan disejumlah bank diantaranya Bank Mandiri, disita untuk negara. “Kejaksaan hanya menjalankan amar vonis MA yang telah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan menyita kemudian mengalihkan dana sitaan itu ke pemkab tentu jadi masalah lain berbeda dengan kasus Mujiono yang ditetapkan disita negara cq pemkab,” terang Kajari..
Diakui, kejaksaan sudah memberikan pendapat ke pemkab agar tetap mengikuti jalur yang ada dimana semua dana diekseksui dahulu ke kas negara, kemudian diminta kembali dengan pertimbangan khusus terutama untuk kepentingan daerah terlebih demi kelanjutan pembangunan PLTB. “Kasus serupa pernah dialami NTB,semua bisa sepanjang dibahas bersama dan kejaksaan siap membantu apalagi dana yang ada awalnya memang untuk kepentingan pembangunan daerah dimana didapat dari pemberian perusahaan bukan dari APBN,” beber kajari.
Terhadap pencabutan gugatan, Kajari Tety Syam tidak memberikan komentar panjang namun ia memberikan isyarat jika tidak dilakukan banyak manfaatnya. “Banyak energi dan waktu yang terkuras, seandainya dari awal mungkin sudah pada tahap pembicaraan dengan kementrian keuangan,” katanya singkat.(SK-02)