Beranda hukum Gunakan Narkoba, Oknum Dikbud Kutim Diberhentikan Sementara

Gunakan Narkoba, Oknum Dikbud Kutim Diberhentikan Sementara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/12)
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Zainuddin Aspan,mengakui telah memberhentikan sementara atau memberikan skorsing terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim yang terindikasi positif mengkonsumsi narkotika.
Dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu diketaui dari tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim dan Satuan Narkoba Polres Kutim, belum lama ini.
Zainuddin Aspan ditemui usai Cofee Morning, Senin (19/12) mengatakan bahwa tim disiplin sudah melakukan pemberhentian sementara kepada PNS Disdikbud Kutim yang terindikasi mengkonsumsi narkotika. “Pemberian sanksi skorsing ini untuk memudahkan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Diungkapkan, jika telah memiliki putusan hukum atau inkrah dan terbukti bersalah atau tidak, maka tim disiplin akan mengambil putusan terhadap nasib PNS bersangkutan termasuk diberhentikan.
Dijelaskan, tindakan pemberhentian sementara bagi PNS yang terlibat masalah hukum akan diterapkan baik kepada PNS biasa maupun yang berstatus pejabat. “Dengan menerapkan pemberhentian sementara, otomatis gaji dan segala macam tunjangan PNS tersebut juga akan dihentikan sementara pembayarannya atau dikurangi menjadi delapan puluh persen,” bebernya.
Seperti diwartakan, seorang oknum PNS di lingkungan Dikbud, diduga telah mengkonsumsi sabu-sabu. Oknum yang kini ditangani jajaran Resnarkoba Polres Kutim itu diduga sudah lama menggunakan sabu. “Namun, semua masih dugaan karenanya masih didalami,” terang Kepala Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat.(SK3)