SANGATTA (1/9-2019)
Puluhan karyawan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) Bengalon mengeluhkan perusahaan mereka yang tidak memperhatikan hak-hak karyawan seperti melakukan PHK sepihak, Gaji diproporsi, Upah yang diterima karyawan perawatan dibawah upah minimum Kabupaten, Hari libur tetap bekerja serta Status karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun masih Buruh Harian Lepas (BHL).
Ketua DPC SPN Kutim Protus Donatus Kia, belum lama ini usai mendampingi karyawan mengikuti pertemuan dengan manajemen PT KIN di Kantor Disnakertrans Kutim menyebutkan, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja banyak hak mereka yang tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. “Kalau karyawan sakit, mereka berobat sendiri dan tidak mendapatkan gaji. Sedangkan karyawan yang tergabung di serikat buruh selalu mendapat tekanan agar karyawan keluar dan mengundurkan diri dari perusahaan tanpa pesangon,” beber Protus seraya menambahkan banyak hak-hak normatif karyawan yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ramli – Kabid Industri dan Jamsostek, manajemen PT KIN mengirim J Pradono – HRD PT KIN. Ia datang bersama Deny ME dan Nurhadi. Terhadapa sejumlah tuduhan karyawan, Pradono menyatakan perundingan bipartit ke dua akan dilaksanakan, Senin (2/9).
Namun ajakan Pradono ini ditolak karyawan, karena mereka menyatakan Senin (2/9) sudah melakukan aksi mogok kerja. “Masalah ketenagakerjaan di PT KIN ini, kami sudah 2 kali melayangkan surat perundingan Bipartit namun belum ada tanggapan perusahaan,” sebut Protus seraya menambahkan mereka akan menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa ke Pemkab dan DPRD Kutim.(SK11)