Akibat Dananya Dikorupsi PLTGB Jadi Besi Tua |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Direktur PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) Hamzah Dahlan SH memperkirakan kekayaan atau dana PT KTE yang terblokir antara Rp500 M sampai Rp 600 M. Namun Hamzah yang juga masuk dalam tim likwidari PT KTE, tidak bisa memastikan berapa besarnya karena terbagi dalam beberapa rekening. “Saya perkirakan dana PT KTE yang diblokir dan akan segera dieksekusi Kejari itu antara lima ratus miliar sampai enam ratus miliar, saya tahu karena saya masuk anggota tim likuidasi yang dulu menghitung aset KTE,” ungkapnya ketika ditanya wartawan belum lama ini.
Diakuinya meski sebagai Direktur KMEB, namun ia tidak punya kewenangan terkait dengan pencairan dana yang disita kejaksaan. Hamzah menyebutkan, dirinya hanya berperan dalam tugas saat meminta pendapat dari MA terkait dengan putusan Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi dimana oleh MA sejumlah aset dinyatakan masuk kas negara. “Setelah keluar pendapat MA yang menyatakan dana itu masuk kas daerah, tugas saya selesai,” sebut Hamzah.
Hamzah tidak membantah uang penjualan saham KPC masih ada keterkaitan dengan terdakwa yang masih dalam proses hukum sehingga kemungkinan belum dapat dimasukkan dalam rekening pemerintah. “Seharusnya pemerintah membuat rekening tersendiri untuk menampung dana ini, tapi tetap atas nama pemerintah kabupaten,” saran mantan jaksa ini.
Hamzah mengaku setelah bergabung di KMEB, salah satu aset KTE yang telah ditarik untuk melanjutkan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batu bara (PLTGB) adalah dana dalam bentuk saham di PT Astiku Sakti di Handil.
Diakui, dana senilai Rp40 miliar termasuk deviden hampir Rp3 miliar telah ditarik untuk melanjutkan pembangunan PLTGB. Namun, disebutkan kesemua dana habis digunakan namun kenyataannya PLTGB belum juga selesai. “Kami berharap pemerintah melalui dana yang akan dieksekusi nantinya membantu pembangunan PLTGB hingga tuntas karena bagaimanapun KMEB perusahan yang sahamnya dikuasai pemerintah,” beber Hamzah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta beberapa waktu memilah-milah barang bukti (BB) yang akan dieksekusi dari perkara korupsi petinggi PT KTE. Barang bukti yang mencolok adalah dana ratusan miliar rupiah, yang tersimpan dalam berbagai rekening dan sempat diblokir penyidik. Kemudian sesuai petunjuk MA yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Dr Artidjo Alkostar SH LLM, barang bukti itu harus dikembalikan ke Pemkab Kutim.
Petunjuk itu keluar setelah Pemkab Kutim meminta penjelasan ke MA, terkait dengan putusan MA atas terpidana Anung Nugroho dan Apidian. Dimana dalam putusan Anung, disebutkan barang bukti dikembalikan ke kas negara sehingga Pemkab keberatan. (SK-02)