JAKARTA (15/5-2019)
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekretaris Mendagri Hadi Prabowo akhirnya menerbitkan surat ke Gubernur se Indonesia, THR Tahun 2019 wajib dibayarkan kepada PNS Daerah paling lambat Jumat (24/5) sedangkan gaji ke 13 dan bulan Juni dibayarkan pada bulan Juni 2019.
Penegasan Kemendagri itu tertuang dalam Radiogram yang diterbitkan Rabu (15/5) yang telah disampaikan ke gubernur, bupati dan walikota. Dalam radiogram Nomor 188.31/3890/SJ ada 5 point yang menjadi perhatian gubernur, bupati dan walikota terkait pembayaran THR dan Gaji 13 sebagaimana diamanatkan dalam PP No 35 dan 36 Tahun 2019.
“Mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke 13 serta THR kepada PNS Daerah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang besarnnya dihitung meliputi gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum,” tulis Hadi dalam radiogram yang ditujukan ke gubernur dengan tembusan sejumlah Mengko serta Menku dan Ketua DPRD Provinsi.
Pada poin B, ditegaskan gaji dan tunjangan ke 13, dibayar pada bulan Juni 2019 sedangkan THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Terhadap daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan gaji dan tunjangan ke 13 serta THR pada APBD Tahun 2019, diperintahkan menyediakan dengan melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului Perubahan APBD Tahun 2019. “Penyediaan anggaran tajungan ke 13 dan THR, dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran balanja tak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan atua menggunakan kas yang tersedia,” tulis Hadi seraya menambahkan teknis pemberian gaji dan tunjangan ke 13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Seperti diberitakan masalah THR dan Tunjangan atau Gaji ke 13 mencuat setelah DR Rusdianto Sesung – staf ahli DPRD Jatim mengupas PP 35 dan 36 Tahun 2019 yang mengharuskan pembayaran THR dan Gaji 13 berdasarkan Perda.
Jika berdasarkan, Rsudianto menilai pembayaran THR dan Gaji 13 tidak tepat waktu karena untuk menerbitkan Perda memerlukan waktu lama, namun belakangan Mendagri meminta Menkeu melakukan perubahan terhadap kedua PP karena tidak mungkin Perda digarap dalam waktu singkat. (SK12)