SANGATTA (13/3-2018)
Sikap terdakwa Har alias Boy yang menolak semua dakwaan jaksa serta keterangan saksi, membuat keluarga Sabbara (50) berang. Mereka tampak geram dengan sikap Boy yang tak mengakui telah merampok keluarga mereka dengan cara mengikat serta membekap korban, hingga Sabbara tewas.
Prilaku warga Lok Tuan Bontang yang tampak melawan, dan tidak mengakui ia sebagai dalang perampokan di penghujung tahun 2016 ini, memancing emosi keluarga Sabbara yang datang dari Teluk Pandan. “Kami tak terima, kalau ia tak mengakui aku juga bisa membunuhnya (Har,red),” kata Jamal anak Sabbara.
Meski ia membantah semua dakwaan jaksa dan keterangan saksi, namun Har ternyata sempat takut ketika ia akan digiring petugas menujua mobil tahanan tiba-tiba keluarga Sabbara langsung menyerangnya meski gagal.
Dengan muka pucat pasi, Har sempat mengelus – ngelus dadanya sementara tangannya diborgol petugas dari Kejaksaan Negeri Sangatta. Melihat prilaku Har yang kurang sopan dan berbelit-belit di persidangan, majelis hakim tak peduli dengan pernyataan Har yang tak mengakui BAP serta dakwaan jaksa. “Itu hak saudara, nanti akan kita kross cek semua apa yang saudara katakana itu,” kata Tornado Edmawan sebelum menutup siding pukul 18.00 Wita.
Har alias Boy – terdakwa perampokan yang menyebabkan Sabbara (50) meninggal dunia dan Hasri mengalami luka di kepala akibat dipukul dengan linggis, tetap menolak keterangan saksi meski secara gamblang, Damar dan Muhammad Alwi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Tornado Edmawan, menceritakan bagaimana aksi perampokan direncanakan hingga pelaksanaanya dilakukan, namun Har yang pernah dipenjara karena terlibat kasus Narkoba di Bontang, bersikukuh tidak mengakui keterangan dua koleganya.
Demikian dengan keterangan Ny Sabbara dan Hasri, 2 hari saksi yang sempat diikat dan Boy, Dam dan Culang (DPO,red), ia bantah. “Tidak-tidak, tidak benar itu,” kata warga Bontang ini dengan sorotan mata yang tajam kepada 8 saksi yang dihadirkan JPU Andi Aulia Rahman.
Dalam persidangan yang mendapat penjagaan ketetat dari Polres Kutim dan Polsek Sangatta, majelis hakim yang beranggotakan Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, menggali keterangan Ny Sabbara dan Hasri yang menjadi korban.
“Sebelum melakukan pencurian, kami kumpul dikediaman Har di Lok Tuan setelah itu jalan-jalan di Bontang seraya mencari pinjaman uang. Namun, dijalan poros Bontang – Samarinda aksi “mencari” uang dengan mencuri itu dilontarkan Har yang sasarannya kediaman Sabbara yang sempat saya ceritakan kalau mereka panen jagung dan banyak uang,” beber Muhammad Alwi yang dalam aksi perampokan bertugas mengemudi mobil Har.(SK12)