SANGATTA (12/10-2020)
Setelah mendengarkan keterangan saksi utama yakni Bupati Kutim Ism, Kepala Bappenda – Mus dan Kepala BPKAD – Sur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hari ini akan menghadirkan AET – Kadis Pu, Asran Laode, Lila Mei Puspitasari, EUF – Ketua DPRD Kutim, Linawati.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan, AET, Asran Laode dan Lila Mei Puspitasari dihadirkan untuk memberikan keterangan terdakwa AMY, sedangkan EUF dan Linawati dalam persidangan terdakwa DA. “Pada persidangan hari ini, dilakukan terpisah tidak sama dengan dengan saksi sebelumnya karenanya dilakukan bersamaan,” terang Ali Fikri.
Ditanya apakah keterangan AET, Asran Laode, Lila Mei Puspitasari ada kaitannya dengan kegiatan AMY yang mengerjakan proyek di Dinas PU, jubir KPK ini membenarkan. Sementara, terhadap EUF dan Linawati terkait dengan terdakwa DA karena ada mata rantai kasus yang kuat dimana DA sempat meminta bantuan EUF agar proyeknya “aman”.
Sebelumnya, Mus dalam kesaksiannya menyebutkan semua uang dari AMY diserahkan ke Ism melaluinya, bukan langsung dari AMY ke Ism. Demikian ketika Ism minta Rp650 juta pada tanggal 12 Juni 2020, Mus kembali meminta ke AMY yang hanya disanggupi Rp550 juta.
Mus menyatakan, semua uang yang diberikan AMY merupakan komitmen atas proyek yang didapat AMY di Pemkab Kutim sebesar Rp28 M lebih yakni pembangunan embung Desa Maloy sebesar Rp8,3 M, Rumah Tahanan Polres Kutim (Rp1,7 M), Peningkatan Jalan Poros Rantau Pulung (Rp9,6 M), Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan (1,8M), Optimalisasi pipa air bersih PT GAM ((Rp5,1 M) dan pengadaan serta pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto Sangatta sebesar Rp1,9 M.
Seperti diberitakan, AMY dan DA kini didakwa sebagai penyuap sekaligus memberi THR kepada Bupati Ism, Ketua DPRD EUF, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU. Dari keterangan tiga saksi kunci yang berhasil dihadirkan JPU KPK, semakin memperkuat dakwaan JPU.(SK8/SK7/SK15)