SAMARINDA,Suara Kutim.com (6/4)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dikabarkan siang nanti akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Derah (LKPD) Kutai Timur (Kutim) TA 2014 kepada Plt Bupati Ardiansyah Sulaiman.
LPKD TA 2015 ini akan diserahkan di Gedung BPK Kaltim Jalan M Yamin Samarinda, keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, sesuai pasal 23E ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), BPK berkewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemkab Kutim.
Pada Tahun 2013, dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. BPK menyimpulkan penyusunan LKPD TA 2013 dan 2012 sesuai dengan SAP yang diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI di lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. “BPK menilai Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013 dan 2012 Wajar Dengan Pengecualian,” tulis BPK Kaltim dalam siaran persnnya.
Meski demikian, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan yakni penatausahaan kas oleh Kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan belum memadai, kemudian Penatausahaan Persediaan pada Dinas Pekerjaan Umum belum memadai, Bantuan Sosial (Bansos) tidak sesuai peruntukan dan belum dipertanggungjawabkan, Pembayaran Belanja Modal ganti rugi tanam tumbuh tahun 2013 tidak didukung dengan bukti yang lengkap, Pengakuan dan klasifikasi utang ganti rugi tanah, tanam tumbuh dan bangunan sebagai utang jangka pendek lainnya dan utang jangka pendek lainnya tidak memiliki dasar yang memadai, Penatausahaan Aset Tetap belum memadai sehingga penyajian nilai Aset Tetap Kabupaten Kutai Timur belum diyakini kewajarannya.
Kemudian BPK juga menemukan mekanisme konsolidasi laporan keuangan RSUD Sangatta dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2013 belum sesuai ketentuan. Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara seperti Penyertaan Modal di BPR PT Kutai Timur belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Penganggaran beberapa kegiatan dalam APBD Tahun 2013 tidak sesuai dengan ketentuan, Bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan pada Dinas Pendidikan tidak lengkap, Pengelolaan beasiswa pendidikan PNS pada BKD dan Dinas Kesehatan belum memadai, Belanja nonorarium pelaksanaan kegiatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melebihi standar, Pembayaran dan pertanggungjawaban Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2013 oleh Bendahara Dinas Pendidikan belum sepenuhnya sesuai ketentuan, Nilai kontrak kerjasama advertorial dan publikasi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika memperhitungkan PPh sehingga merugikan keuangan daerah, Jaminan pelaksanaan kegiatan pengadaan backhoe loader pada Dinas Pekerjaan Umum belum dicairkan dan disetorkan ke kas daerah, Kelebihan pembayaran langsung (LS) atas ganti rugi pembebasan tanah Tahun 2013, Penerima Hibah dan Bantuan Keuangan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Sepuluh paket pekerjaan pada empat SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan, Kekurangan volume lima paket pekerjaan pada tiga SKPD, serta kelebihan perhitungan biaya penginapan pegawai pada 13 SKPD dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 14 SKPD
“Temuan BPK tersebut, Bupati Kutai Timur wajib untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan,” tulis Subbagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam siaran persnya yang tertuang dalam web site BPK Kaltim.(SK-06)