SAMARINDA (4/5-2020)
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H untuk Pencegahan Penyebaran Corona. “Aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona,” kata Menhub ad interim. Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/5).
Dalam vicon dengan seluruh gubernur termasuk Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang dimulai pukul 05.00 WIB atau 06.00 Wita itu, ditegaskan mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan. Permenhub 25 tahun 2020 diharapkan menjadi acuan gubernur untuk memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota.
Bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Hafid Lahiya, Gubernur Isran tampak serius mendengarkan arahan Menhub ad interim Luhut Panjaitan. Tepat pukul 18.14 Wita, ia bersama stafnya menyempatkan diri buka puasa sambil mendengarkan pengarahan. “Insya Allah, sesuai arahan Menhub peraturan tentang mudik lebaran dan upaya pencegahan Viris Corona akan diteruskan ke Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas Perhubungan se Kaltim agar segera diimplementasikan,” terang Isran.
Ia mengakui saat ini, mudik lebaran bagi warga Kaltim tidak lagi antarpulau karena tidak ada layanan kapal laut dan pesawat terbang. Saat ini, ujar Isran hanya ada mudik dalam Kaltim seperti Samarinda ke Tenggarong, Balikpapan, Bontang, Kutim, Kubar, Paser, PPU, Berau dan Mahakam Hulu atau sebaliknya. “Semoga saja Corona dalam bulan Ramadhan ini sudah hilang, sehingga masyarakat bisa menyambut Idul Fitri dengan penuh syukur dan tidak was-was terpapar Corona,” kata Isran sebelum melaksanakan shalat magrib di ruang kerjanya.(SK8)