SANGATTA (27/5-2019)
Pegawai non PNS di lingkungan Pemprov Kaltim tahun ini bisa tersenyum lebar, pasalnya dibawah kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi, mereka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Kepastian pegawai Non PNS bakal menerima THR ini tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 33 Tahun 2019 tentang pemberian insentif hari raya bagi Pegawai Non PNS pada Pemerintah Daerah. Dalam Pergub yang diterbitkan 24 Mei 2019 lalu, dijelaskan pemberian insentif hari raya berdasarkan persetujuan DPRD Kaltim tanggal 24 Mei 2019.
Plt Sekda Provinsi Kaltim, Meiliana, Senin (27/5) menerangkan di lingkungan Pemprov Kaltim yang termasuk pegawai non PNS yakni pegawai yang diangkat oleh PPK atau penguna anggaran serta KPA melalui perjanjian kerja berdasarkan UU ASN.
“Pegawai Non PNS di lingkungan Pemprov Kaltim adanya tenaga teknis dan non teknis, tenaga pendidik dan non kependidikan, tenaga ahli, kelompok pakar dan tenaga kontrak waktu tertentu,” jelasnya.
Terkait insentif hari raya tahun 2019, ditegaskanya dibayar paling cepat 10 hari sebelum hari raya yakni Senin (27/5). Mereka pegawai Non PNS ini, terang wanita yang akrab disapa Imai ini, menerima gaji seusai UMP. “Insentif mereka terima sesuai UMP juga, sama dengan PNS yang menerima THR sesuai dengan gajinya,” terangnya.(SK8)