SANGATTA (2/5-2017)
“Perubahan vonis Suwardi ditetapkan dalam Putusan Nomor: 33/PID/2017/PT SMR tanggal 7 April 2017 dari seumur hidup, menjadi 18 tahun penjara,” jelas Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta, Selasa (2/5).
Ditemui di ruang kerjanya, Andreas menerangkan majelis hakim PT Kaltim yang mengadili Suwardi selain merubah hukuman, juga mendenda warga Samarinda ini dengan denda Rp1 M. “Hukuman denda ini bila tidak dibayar, diganti penjara selama tiga bulan,” terangnya.
Andreas menambahkan PT Kaltim, sepakat dengan pertimbangan hukum PN Sangatta bahwa terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika kecuali vonis pidana yang dijatuhkan. “Majelis Hakim berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya Suwardi menyesali perbuatannya dan terdakwa sendiri masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” terang Andreas seraya menambahkan putusan PT Kaltim sudah diterima Kejaksaan Negeri Sangatta kecuali Suwardi disampaikan melalui penasihat hukum yang kebetulan beralamatkan Samarinda.
Menurut Andreas, jika ada yang keberatan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun hukuman Suwardi tidak berlaku bagi Galeh Widigdo (18) yang menjadi kurir pemilik sabu, pasalnya warga Tarakan ini menyatakan menerima putusan PN Sangatta.
Suwardi tertangkap membawa sabu seberat 14,2 kilogram bersama Galeh Widigdo (18) oleh jajaraj Polres Kutim yang menggelar razia di Simpang Tiga Perdau Bengalon. Setelah menjalani serangkaian persidangan, keduanya dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Sangatta yang diketuai Tornado Edmawan dan anggota Marjani Eldiarti serta Riduasnyah yang sebelumnya mempertimbangkan tuntutan JPU.(SK14)