Beranda hukum Hukuman Pengedar Narkoba Selalu Berat

Hukuman Pengedar Narkoba Selalu Berat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com

Target Pemkab dan DPRD Kutim untuk menjadikan Kutim bebas Narkoba pada tahun 2015 yang dicanangkan beberapa tahun lalu tampaknya bakal tidak terwujud. Bahkan ada kecendrungan meningkat penyalahgunaan Narkoba di kabupaten yang berada di lintasan trans Kalimantan ini. Berbagai pihak menilai, maraknya penyalahgunaan Narkoba di Kutim karena hukuman yang dijatuhkan terbilang ringn, bahkan ada yang tidak sampai setahun.
Pengedar Asal Malaysia di PN Sangatta
Namun Wakil Ketua Pengadilan Sangatta Ahmad Ukayat SH, ditemui Suara Kutim.com justru  membantah jika meningkatnya pengguna narkoba akibat hukuman pengguna atau pengedar selama ini  ringan. Menurutnya, selama ini PN Sangatta  telah memberikan hukuman  sesuai dengan tuntutan hukum  bahkan diatas minimal yang ditentuklan dalam UU Narkotika. “Mungkin, kalau ada yang mengatakan hukuman ringan sebagai faktor meningkatnya penggunan narkoba  artinya mereka manganggap hukuman yang dijatuhkan selama ini tidak membuat jera pengguna narkoba,  tapi saya pribadi hukuman yang dijatuhkan pengadilan sudah cukup berat,” terang Ahmad Ukayat ketika dijumpai diruang kerjanya belum lama ini.
Lebih jauh, disebutkan kemungkinan meningkatnya pengguna narkoba karena kurang pembinaan serta sosialisasi akan bahaya narkoba. Ia mengakui, Sangatta  memang daerah fenomenal pengguna narkoba.  “Pengalaman saya  Kutim ini memang daerah dengan jumlah pengguna narkotika  paling tinggi, ini tiada lain karena pendapatan masyarakat cukup baik diantaranya banyaknya perusahaan beroperasi sementara penggunaan uang terbatas sehingga dimanfaatkan para bandar Narkoba,” ungkapnya seraya berharap sosialisasi jangan sampai terhenti.
Dengan sedikit bercanda, Ahmad yang kinin merangkap sebagai Ketua PN Sangatta karena Suparman sebagai pejabat lama pindah tugas, menyebutkan di Sangatta dan beberapa kecamatan lainnya merupakan surga pengedar Narkoba terutama jenis SS.  “Kadang  dengan barang bukti yang hanya secuil, dihukum  lima tahun atau minimal  empat  tahun. Kami sedih juga, tapi itulah hukum yang sudah ditetapkan dalam UU Narkotika,”bebernya.(SK-02)