SANGATTA,Suara Kutim.com (8/3-2017)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta kini mempersiapkan memori kontra kasasi terhadap upaya hukum yang dikakukan Jurjani alias Iur (45) terpidana pembunuh Azlya (4) warga Sangkulirang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Mulyadi bersama Kasi Pidana Umum (Pidum) Amanda, menerangkan Ijur mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Sangatta namun kejaksaan belum menerima pemberitahuan dari PN Sangatta.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/3), Amanda menyebutkan Kejari Sangatta sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerima hasil putusan PT Kaltim, jika Ijur sebagai terpidana juga menerima.
Diakui, putusan majelis hakim PT Kaltim sudah sama dengan tuntutan JPU, karena terpidana mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung otomatis Kejari Sangatta segera membuat kontra memori kasasi. “Karena ajuan resmi kasasi dari pihak Ijur belum diterima secara resmi oleh Kejari Sangatta, Jaksa belum bisa mengetahui poin-poin apa yang menjadi keberatan pengajuan kasasi oleh pihak ijur sebagai bahan kontra memori kasasi,” ungkap Amanda.
Ijur divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Azlya dengan terencana, Kamis (7/7) 2016 silam. Terhadap putusan majelis, Ijur bersama mengajukan banding ke PT Kaltim yang hasilnya menurunkan hukuman “Monster Sangkulirang” ini menjadi seumur hidup. (SK12)