Beranda hukum Ijur Nyatakan Banding, Tidak Mau Dihukum Mati

Ijur Nyatakan Banding, Tidak Mau Dihukum Mati

0
Suasana persidangan yang digelar PN Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/12)
Terpidana mati Jurjani alias Ijur (45) menyatakan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pernyataan banding itu disampaikan Ijur, sehari setelah ia divonis mati.
Muhammad Israq – salah satu JPU, Selasa (20/12), menerangkan kejaksaan juga menyampaikan sikap sama untuk langkah persiapan jika hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, lebih rendah dari tuntutan. “Pernyataan banding terdakwa Jurjani disampaikan PN Sangatta, pada Selasa 20 Desember 2016 karenanya kami dari kejaksaan menyatakan hal yang sama,” ujar Muhammad Israq saat menanti sidang.
Ditanya hal apa yang dijadikan Jurjani untuk mengajukan banding, Israq mengaku belum mengetahui karena belum ada memori banding yang disampaikan.
Seperti diwartakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (13/12) memvonis Jurjani dengan hukuman mati. Putusan majelis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, secara tegas menyebutkan perbuatan Jur terbukti dan sadis telah mencabuli, membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya yang masih balita dan kerap memanggil Jur seperti orang tuanya.
Dalam amar pertimbanganya, majelis yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua majelis, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, menyebutkan kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis. “Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti, sehingga divonis bersalah dengan hukuman mati,” kata Tornado Edmawan saat membacakan bagian dari amar vonisnya.
Jurjani sebelumnya dituntut JPU melalui Jaksa Muhamad Israq, dengan hukuman seumur hidup. Perbuatan Jurjani alias Jur membunuh dan membakar Nesya Nur Aslya, pada Kamis (7/7) di Sangkulirang, dinilai sadis.
Dituntut seumur hidup, Jurjani hanya pasrah dan minta keringan. Namun, dalam kacamata majelis hakim perbuatan warga Sangkulirang ini kelewat sadis. “Dengan vonis mati, saudara silahkan piker-pikir atau banding,” kata Tornado Edmawan dalam sidang yang dihadiri Jaksa Muhammad Israq dan I Nengah Gunarta yang mengakhiri jalannya sidang selama 2 jam lebih itu. (SK13)