Beranda hukum Implementasi UU Pemda : Jika Terpaksa, Ada Yang Non Job dan Segera...

Implementasi UU Pemda : Jika Terpaksa, Ada Yang Non Job dan Segera Pensiun

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/5)
Meski UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda mengamanatkan adanya perubahan nomenklatir dan organisasi tata kerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di setiap daerah seperti pengurangani kewenangan pada Dinas Kehutanan (Dishut) , Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang diiringi dengan pelimpahan asset serta pegawai.
Assisten Administrasi Umum Setkab Kutim Edward Azran menyebutkan saat ini pemerintah daerah masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014 terkait pegawai yang sudah ada. Namun ia mengakui dari gambaran rancangan PP yang ada bagi pegawai memenuhi kriteria sebagai pegawai provinsi maka akan ditarik ke provinsi, sementara yang masih masuk dalam kriteria pegawai daerah maka tetap bertahan di Kabupaten. “Hanya dilakukan klasifikasi saja dan tidak ada perubahan personil seperti Dinas Kehutanan, masih memiliki job fungsi di Kutim yakni fungsi kehutanan sehingga personil yang ada tetap akan ngantor di Dinas Kehutanan Kutim,” terangnya.
Kepada Suara Kutim.com, ia menerangkan banyak hal yang akan dilakukan pemkab terhadap penarikan sejumlah kewenangan oleh pemerintah pusat diantaranya menyangkut Tenaga Kontrak Daerah (TK2D) diakuinya jika ternyata masih dibutuhkan maka tidak akan diberhentikan namun tergantung kemampuan keuangan daerah.
Terkait, pejabat yang tugasnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, dimana terjadi ditandaskan kemungkinan dicarikan jabatan sesuai posisinya baik di provinsi maupun di daerah ia mengakui memerlukan kajian mendalam yang disandingkan dengan UU ASN dan peratutaran kepegawaian.
Meski demikian, diakui jika tidak ada kualifikasi yang pas kemungkinan besar di non jobkan atau yang memasuki masa pensiun akan segera di pensiunkan namun semua terpulang kepada kebijakan bupati. “Saat ini sedang dilakukan perubahan organisasi tata kerja badan dan dinas yang tiada lain implementasi dari pemberlakukan UU Pemda,” bebernya.
Sekedar diketahui akibat pelimpahan sejumlah kewenangan Pemkab dan Kota, berdampak langsung terhadap pososi sejumlah pegawai dan tugas pokok serta fungsi sejumlah SKPD. Sambil menunggu PP, Pemprov Kaltim dikabarkan telah memberikan daftar nama-nama pegawai Pemkab Kutim yang akan ditarik ke Pemrov Kaltim.(SK3)