SANGATTA (1/6-2019)
Bupati Ismunandar mengaku terpaksa melakukan pemecatan terhadap 13 orang PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Tindakan pemecatan, harus dilakukan kalau tidak ia sendiri telah ditegur KPK. “Pemecatan merekaa yang terlibat korupsi itu, karena sudah ada dalam daftar yang disodorkan diberikan BKN, untuk di pecat. Bupati-kan sebagai pejabat pembina kepegawaian dan sesuai aturan mereka yang berpangkat dibawah golongan IV merupakan kewenangan bupati,” terangnya ketika ditanya soal pemecatan oknum PNS yang terlibat korupsi.
Ismu mengaku ia sempat mempertanyakan alasan pemecatan, sementara mereka terbukti secara hukum melakuka korupsi, tapi akibat perbuatannya telah dipenjara termasuk membayar denda. “Jadi perbuatannya, telah dibayar lunas dengan hukumannya. Karena itu kami pertanyakan alasan pemecanatanya, karena itu bukan putusan hukum, tapi hanya berdasarkan SK bersama menteri,” bebernya.
Karena itu, ujar Ismu, biarkan mereka mencari keadilan, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Kalau menang, maka mereka ini bisa kerja kembali. “Itu artinya, mereka memang sesuuai dengan hukum,” katanya.
Diungkapkan, jangankan memecat PNS, memecat TK2D saya mikir karena ini menyangkut nasib mereka. Apalagi PNS, ada yang sudah puluhan tahun mengabdi, kemudian dipecat, padahal mereka sudah dihukum.
Dihadapan puluhan wartawan, ia menyatakan tidak akan mencari-cari siapa lagi yang pernah melakukan korupsi yang belum dipecat, agar dipecat, tapi dirinya hanya menunggu daftar dari BKN siapa yang akan dipecat karena korupsi. “Jadi kalau ada yang belum, itu urusan BKN. Sebab memang pemecatan pegawai, khususnya karena korupsi dulu ada kriterianya misalnya hukuman empat tahun lebih, tapi sekarang, bisa sehari di pecat juga. Jadi mungkin saja yang belum dipecat itu, kriterianya tidak memenuhi atau karena datanya belum masuk BKN,” katanya.
Sekedar diketahui, tanggapan bupati ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan keluhan mantan PNS, yang telah dipecat karena korupsi. Dimana mantan PNS itu mengatakan, masih ada yang belum ikut dipecat, meskipun juga pernah terlibat korupsi. (SK2)