SANGATTA,Suara Kutim.com (24/8)
Ismunandar menargetkan dalam waktu 30 hari kedepan sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pengundurannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, demikian dengan patnernya Kasmidi Bulang yang kini tercatat anggota DPRD Kutim periode 2014-2019.
Kepada wartawan seusai menerima SK KPU Kutim tentang penetapan keduanya sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode 2016-2021, Ismunandar menyatakan ia bahkan telah menyiapkan surat pengunduran sejak lama jauh sebelum dari penetapan. “Karena ada perubahan aturan ya menunggu penetapan, yang pasti saat mendaftar surat pengunduran itu sudah disampaikan ke Bupati Kutim bahkan telah diproses sesuai aturan karenanya dalam waktu tidak ada keputusan Kepala BKN bisa diterima,” terang Ismunandar seraya menyebutkan semua persyaratan telah disiapkan.
Hal senada dikemukakan Kasmidi Bulang yang tercatat sebagai anggota DPRD dari Partai Golkar. Sekretaris Partai Golkar Kutim ini, menyebutkan besok sudah memproses pengunduran diri seperti mengajukan ke Ketua DPD Golkar Kutim serta Ketua DPRD. “Surat pengunduran diri segera disampaikan sesuai mekanismenya sehingga bisa diproses segera, kalau kapan terbitnya saya berharap secepatnya sehingga bisa fokus lagi dengan kegiatan Pilkada,” ujar Kasmidi.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com untuk pemberhentian Kasmidi Bulang tidak rumit sepanjang ada usulan DPD Golkar Kutim yang meminta dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) ke pimpinan dewan serta Ketua KPU Kutim sebelum disampaikan ke Gubernur Kaltim. “Lampiranya hanya surat pengunduran saudara Kasmidi Bulang serta Surat Keputusan KPU Kutim yang menetapkannya sebagai kandidat atau peserta Pilkada,” terang Ketua KPU Fahmi Idris seraya menambahkan KPU akan menyampaikan data terkait calon pengganti Kasmidi. (SK-02/SK-03/SK-13)