Beranda hukum Ismu Minta Sengketa Lahan SP8 Bengalon Segera Diselesaikan

Ismu Minta Sengketa Lahan SP8 Bengalon Segera Diselesaikan

0

Loading

SANGATTA (23/3-2017)
Sengketa lahan antara warga transmigrasi SP 8 Bengalon dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) belum menampakan tanda-tanda ada titik temu penyelesaiannya.
Sebelumnya, PT MKC mengaku memiliki izin Hutan Tanam Industri (HTI) dari Kementrian Kehutanan. Namun, dianggap warga perusahaan perkebunan karet ini telah menyerobot lahan warga seluas 700 Ha milik 250 KK SP 8 yang sebelumnya mendapat izin lahan dari Kementrian Transmigrasi serta Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Bupati Kutim Ismunandar minta masalah lahan MKC dengan warga SP8 Bengalon segera dituntaskan sehingga tidak menimbulkan masalah baru. “Sengketa lahan di SP8 Bengalon harus ada target penyelesaiannya, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial yang dapat menganggu Kamtibmas ,serta menjadi konsumsi nasional,” ujar Ismu.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur, Abdullah Fauzie, menyebutkan yang menjadi masalah saat ini dihapuskannya Dinas Kehutanan Kabupaten maka Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim yang merupakan tim lapangan dalam penetapan tapal batas tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada kewenangan. “Jika sebelumnya penunjukan tim penetapan tapal batas dilakukan melalui SK Menteri Kehutanan, saat ini kembali harus menunggu surat resmi dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Planoligi Kehutanan dan Lingkungan yang berada di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Abdullah Fauzi.
Ia berharap, BPKH Kaltim bisa melakukan pengecekan lapangan yang seharusnya menjadi dasar dalam penentuan koordinat lahan yang disengketakan antara warga trans SP 8 Bengalon dan PT MKC agar sengketa lahan bisa dituntaskan. “Kita tidak ingin sengketa lahan ini bisa berdampak lain, terutama gangguan terhadap kebersamaan dan kekeluargaan yang ada selama ini,” imbuh Fauzi.(SK3)