Sangatta (9/4-2020)
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar memberi peringatan keras, agar sementara waktu tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, yang pulang kampung (Pulkam) meninggalkan kota Sangatta, terutama mudik libur akhir pekan di masa-masa mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini disampaikan Ismu kepada wartawan dalam jumpa pers terkait penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 dari Kutim atau KTM4, Kamis (9/4).
“Kita (Pemkab Kutim, red) sudah ada mengeluarkan edaran terkait untuk sementara waktu tidak ada acara pulang kampung atau mudik akhir pekan bagi ASN Kutim dan termasuk honorer. Aturan ini kami keluarkan selama masih mewabahnya COVID-19 di Kaltim. Saya minta jangan ada yang melanggar edaran tersebut,” ujar Ismu didampingi Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dan jajaran pejabat Pemkab Kutim lainnya.
Lanjut Ismu, memang diketahui banyak ASN dan honorer Pemkab Kutim yang memiliki keluarga di luar Sangatta, terutama Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan. Namun karena ketiga daerah di Kaltim tersebut kini sudah terjadi transmisi lokal atau penularan COVID-19 antar penduduk, maka sementara semua ASN Kutim dan tenaga honorer yang memiliki keluarga di daerah-daerah tersebut untuk tidak pulang berlibur akhir pekan, sebagaimana biasanya. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan ataupun membawa bibit virus ke Kutim jika kembali dari kampung halaman.
“Untuk daerah-daerah di Kaltim yang kini sudah terjadi transmisi lokal atau penularan antar penduduk, seperti Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan, maka kami minta ASN Kutim dan tenaga honorer yang berasal dari daerah tersebut untuk sementara tidak mudik libur akhir pekan. Terutama bagi semua pejabat pemerintah Kutim. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab kita tidak tahu apakah kita sudah terinfeksi atau belum. Jangan sampai kita menulari orang lain atau malah sebaliknya, kita yang sebelumnya sehat akhirnya tertular dari orang lain yang sudah terinfeksi, kemudian membawa virus tersebut masuk ke Kutim,” tegas Ismu.
Ditambahkan Ismu, proses pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan tim pemeriksa pada setiap Posko pintu masuk daerah bagi semua warga Kutim yang baru datang dari luar Kutim, tidak memandang status ataupun golongan, termasuk pejabat ASN Kutim. Jika memang dari pemeriksaan dan pendataan pada pintu masuk Kutim ternyata ada ASN Kutim atau honorer, atau pejabat Pemkab Kutim sekalipun yang ternyata baru datang dari daerah yang diketahui merupakan zona merah atau sudah terjadi transmisi lokal COVID-19, maka prosedur yang diberlakukan adalah sama, yakni meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah dan pada rumahnya akan dipasang stiker merah jika termasuk ODP (Orang Dalam Pemantauan) ataupun stiker putih jika termasuk PP (Pelaku Perjalanan).
“Jika dalam pendataan di Posko pintu masuk, ada ASN atau honorer, dan termasuk pejabat Pemkab Kutim yang diketahui baru datang dari daerah yang mewabah COVID-19, apalagi yang memang sudah masuk zona merah dan transmini lokal, maka yang bersangkutan tetap diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Pada rumahnya juga akan dipasang stiker merah bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan, red) atau stiker putih bagi PP (Pelaku Perjalanan, red),” jelas Ismu.(Adv-Kominfo)