SAMARINDA (26/9-2020)
Lima orang pejabat Pemprov Kaltim, Sabtu (26/9) dikukuhkan Gubernur Isran Noor menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota yang pejabat definitifnya mengajukan cuti karena mengikuti kampanye Pilkada.
Kelima pejabat ini melaksanakan amanah hingga 5 Desember 2020 atau kurang lebih tiga bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan atau SK Mendagri Tito Karnavian itu yakni Jauhar Effendi sebagai Pjs Bupati Kutim, Riza Indra Riadi (Pjs Walikota Bontang), Ramadhan (Pjs Bupati Berau), M Syirajuddin (Pjs Bupati Kubar) dan Gede Yusa (Pjs Bupati Mahakam Ulu).
“Kelima pejabat sementara ini telah resmi dikukuhkan disahkan. Selanjutnya laksanakan amanah yang sudah dibebankan,” kata Isran Noor dalam acara yang dihadiri Wagub Hadi Mulyadi, Danrem 091 ASN dan Forkopimda Kaltim, Pj Sekda serta para asisten Setda Kaltim.
Ada beberapa poin amanah yang strategis wajib dijalankan, yaitu menyukseskan Pilkada Serentak, mensosialisasikan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan ketertiban keamanan masyarakat (Kamtibmas) di daerah.
Selain itu, roda pemerintahan juga wajib berjalan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. “Kita berharap kelima pejabat ini bisa melaksanakan amanah tersebut dan mohon doanya semua pihak agar dalam melaksanakan tugas, mereka bisa berjalan sukses dan lancar,” kata Isran yang hadir bersama istri.(SK8)