SANGATTA,Suara Kutim.com
Bupati Isran Noor mengingatkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencermati UU Pemda dan jika ragu diingatkan menggunakan sehingga tidak terjerat hukum. Hal ini diungkapkan Isran menanggapi laporan sejumlah Kepala SKPD yang tidak berani menggunakan anggaran yang sudah disiapkan pada tahun 2015 dampak pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
UU Pemda, sebut Isran telah merubah nomenklatur dan menarik hampir 60 persen kewenangan daerah terutama perizinan yang selama ini ditangani sejumlah SKPD di Kutim seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Kehutanan, Pertanian serta Perkebunan.
Bersama Wabup Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Sekda Kutim Ismunandar, Isran mengungkapkan anggaran tahun 2015 malah mendatangkan masalah bagi SKPD seperti dituding melakukan penyimpangan atau korupsi karena tidak ada dasarnya hukum sebaiknya tidak ditangguhkan “Saya memahami akan kerisauan sejumlah kepala SKPD akibat diberlakukan UU Pemda itu, karenanya ketimbang bermasalah dikemudian hari sebaiknya jangan dilaksanakan dulu agar tidak menimbulkan efek hukum dikemudian hari,” pesannya dalam pertemuan dengan wartawan belum lama ini termasuk kepala SKPD.
Ketua APKASI ini menilai UU 23 Tahun 2014 bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang bertujuan lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Ia tidak sependapat dikatakan otonomi daerah menimbulkan raja-raja baru dan membuat hubungan antarpemerintahan tidak harmonis. “Semua bisa diperbaiki, apakah pelayanan yang sudah baik diberikan pemerintah daerah selama ini dinilai tidak baik, mari kita bertanya kepada masyarakat kalaupun ada yang masih kurang tentu ada usaha perbaikan,” imbuhnya.(SK-03)