SANGATTA (10/7-2020)
Status EUF sebagai Ketua DPRD Kutim dalam waktu tidak lama lagi bakal hilang, pasalnya DPC dan DPW kini sedang membahas pergantian antar waktu anggota DPRD Kutim Dapil Sangsaka. “Otomatis jika Ibu EUF diganti maka posisi sebagai Ketua DPRD Kutim juga akan digantikan, namun pengganti jabatan Ketua DPRD tidak otomatis oleh anggota baru masuk namun kemungkinan oleh anggota PPP yang sudah berada di DPRD Kutim saat ini,” terang sumber Suara Kutim.com di DPC PPP Kutim.
Disinggung apakah yang akan menggantikan posisi EUF nantinya Joni, Uce Prasetyo, Ramadhani, sumber tadi hanya melempar senyum. Namun nama yang kuat dikabarkan Joni yang kini Sekretaris DPC PPP dan Uce Prasetyo.
Diungkapkan, proses PAW dilakukan secepatnya karena PPP segera menghadapi Pilkada selain itu peran Ketua DPRD Kutim, penting untuk pembangunan Kutim. “Kader-kader PPP kini melakukan konsolidasi dan siap menerima keputusan DPW dan DPP sesuai kesapakatan pada rapat Selasa lalu,” terang sumber tadi.
Seperti diberitakan, meski EUF banyak berkorban untuk membesarkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kutim hingga meraih 9 kursi pada Pemilu 2019 lalu, namun jasa EUF –istri Bupati Is, tak diperhitungkan lagi dan karie politiknya kandas.
Kader PPP yang digadang-gadang masuk bursa pemilihan Bupati Kutim pasca Pilkada Tahun 2002 ini, telah diberhentikan sebagai Ketua DPC PPP oleh DPP PPP beberapa hari setelah ia meringkuk di rutan KPK Jakarta.
Seiring lengsernya EUF, kini kader PPP di Kutim disibukan dengan menentukan siapa yang menggantikan EUF tentu dengan segala resikonya. Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, pada rapat yang digelar di Sekretariat DPC PPP Jalan IA Moeis Sangatta Utara, Selasa (7/7) belum menemukan hasil siapa Ketua DPC PPP Kutim.
Calon pengganti EUF yang dibahas yakni Hasbullah Yusuf, Uce Prasetyo dan Ismuan Sirna namun tidak ada kesepakatan siapa yang pas menggantikan EUF sehingga penentuan diserahkan ke DPW PPP Kaltim dan DPP PPP.
Disebutkan, dalam rapat yang diikuti semua pengurus kecamatan serta pengurus DPC PPP Kutim ini, disepakati kader PPP Kutim akan meneriman apapun keputusan DPW dan DPP PPP yang akan segera menggelar rapat lanjutan.
Pemberhentian EUF dilakukan DPP PPP, dengan harapan istri Bupati Is fokus menghadapi kasus gratifikasi di KPK. Wasekjen PPP Achmad Baidowi menerangkan DPP PPP menghormati proses hukum di KPK. “Sesuai AD/ART PPP kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya, agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkracht,” ujar Baidowi.
Meski menyatakan partainya mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, ditegaskan perbuatan EUF hingga ditangkap KPK merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PPP.
Namun, kata Baidowi, Ketua DPRD Kutim ini memiliki hak untuk membela diri yakni ada hak untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Apa yang dilakukan EUF merupakan tanggung jawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP,” tegasnya.
PPP,sebut Baidowi, tersu menerus menginstruksikan kadernya untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dikatakan, dalam setiap kesempatan selalu diingatkan terlebih yang memangku jabatan politis baik sebagai kepala daerah maupun anggota DPRD agar tidak KKN. “Bahkan di PPP ketika dilakukan Bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” bebernya.(Tim Suara Kutim.com)