SANGATTA (6/2-2019)
Bripda DD (23) membuat malu Korps Bhayangkara, ia belum lama ini terlibat penyalahgunaan Narkoba sehingga ditangkap BNN Kaltim di Samarinda. DD yang minta ijin ke Balikpapan karena urusan keluarga, ternyata membohongi Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan namu perbuatan tercelannya itu, terungkap.
Karena perbuatannya tergolong berat, DD akhirnya dihukum penjara dan dipecat sebagai anggota Polri, dengan status tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 16 Januari 2019.
Upacara pemberhentian DD, dilakukan Kapolres AKBP Teddy Ristiawan dihadapan puluhan anggota Polres Kutim, Rabu (6/2/ di Mapolres Kutim. “Perbuatan DD, merupakan pelajaran bagi anggota kepolisian dimana saja betugas. Terlibat dalam Narkoba, tidak ada ampun pasti dipecat, selain itu dihukum sesuai hukuman yang ada,” kata Kapolres Teddy Ristiawan.
Apa yang dilakukan DD, disesakan karena mencoreng nama Korps Bhayangkara. Ditegaskannya, Kapolri telah menegaskan anggota Polri harus bersih dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. “Pengawasan secara berjenjang terus dilakukan, sesama anggota wajib saling mengingatkan,” pesan kapolres dalam upacara yang diikuti semua perwira dan Kapolsek se Kutim.
Dalam kasus yang dibonkar BNN Kaltim ii, DD punya peran sentral, bahkan sebagai pengendali pengedar sabu di Samarinda. DD sendiri diringkus petugas BNN Kaltim di Samarinda, Sabtu (27/1) tahun 2018 lalu.
Selain meringkus DD, BNN Kaltim dalam waktu bersamaan juga menangkap SAS (20) warga Jalan Mulawarman Kecamatan Palaran dan dua orang wanita berinisial AA (28) yang merupakan pengemudi ojek online dan SA (27) warga Jalan Sultan Alimuddin Kecamatan Sambutan dengan barang bukti 50,05 gram sabu-sabu atau satu bal.(SK12)