Beranda hukum Jadi Bandar Sabu, Bripda DD Dipenjara dan Dipecat Dari Kepolisian

Jadi Bandar Sabu, Bripda DD Dipenjara dan Dipecat Dari Kepolisian

0
Prosesi pemecata Bripda DD di Mapolres Kutim, Rabu (6/2)oleh Kapolres AKBP Teddy Ristiawan.

Loading

SANGATTA (6/2-2019)

                 Bripda DD (23)  membuat malu Korps Bhayangkara, ia  belum lama ini terlibat penyalahgunaan Narkoba sehingga ditangkap BNN Kaltim di Samarinda. DD yang minta ijin ke Balikpapan karena urusan keluarga, ternyata membohongi Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan namu perbuatan tercelannya itu, terungkap.

DD ketika dibekuj jajaran BNN Kaltim

                Karena perbuatannya tergolong berat, DD akhirnya dihukum penjara dan dipecat sebagai anggota Polri, dengan status tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 16 Januari 2019.

                Upacara pemberhentian DD, dilakukan Kapolres AKBP Teddy Ristiawan dihadapan puluhan anggota  Polres Kutim, Rabu (6/2/ di Mapolres Kutim. “Perbuatan  DD, merupakan pelajaran bagi anggota kepolisian dimana saja betugas. Terlibat dalam Narkoba, tidak ada ampun pasti dipecat, selain itu dihukum sesuai hukuman yang ada,” kata Kapolres Teddy Ristiawan.

                Apa yang dilakukan DD, disesakan  karena mencoreng nama Korps Bhayangkara. Ditegaskannya, Kapolri telah menegaskan anggota Polri  harus bersih dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. “Pengawasan secara berjenjang terus dilakukan, sesama anggota wajib saling mengingatkan,” pesan kapolres dalam upacara yang diikuti semua perwira dan Kapolsek se Kutim.

                Dalam kasus yang dibonkar BNN Kaltim ii, DD punya peran sentral, bahkan  sebagai pengendali pengedar sabu di Samarinda. DD sendiri  diringkus petugas BNN Kaltim   di Samarinda, Sabtu (27/1) tahun 2018 lalu.

Selain meringkus DD, BNN Kaltim dalam waktu bersamaan  juga menangkap SAS (20) warga Jalan Mulawarman Kecamatan Palaran dan dua orang wanita  berinisial AA (28) yang merupakan pengemudi ojek online dan SA (27) warga Jalan Sultan Alimuddin Kecamatan Sambutan dengan barang bukti 50,05 gram sabu-sabu atau satu bal.(SK12)