SANGATTA (24/9-2020)
Tim Monitoring dan Evaluasi Program Kegiatan APBN dan APBD dimimotori Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kaltim menyambangi Kebun Jambu Kristal di Desa Swargabara Sangatta Utara , milik Suryani.
Kunjungan yang disertau Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Sumarjana, Kabid Hortikultura Dinas Pangan TPH Kaltim Abdul Syarif Rifai, Kabid Konsumsi Alimudin, Kabid Produksi Tamanan Pangan Rini Susilowati itu, menarik perhatian Plt Kepala Dinas Pangan TPH Kaltim Dadang Sudarya. “Tanaman Jambu Kristal milik Ibu Suryani ini sudah bersrrtifikat Prima 3,” terangnya.
Disebutkan, Sertifikat Prima 3 merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksana atau pelaku usaha tani, dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi. Jambu Kristal merupakan jambu organik atau tanaman organic karenanya aman dikonsumsi karena tidak menggunakan pupuk kimia dan pemeliharaan tanaman pembasmi hama tanpa bahan atau zat kimia.
“Jambu ini sangat aman dikonsumsi. Kita dorong petani agar mengembangkan usahanya sistem organik atau alami saja. Tanpa bahan kimia untuk pertaniannya,” sebut Dadang.
Kadis Ketahanan Pangan Kutim Sumarjana mengemukakan Pemkab Kutim mengapresiasi kegiatan usaha Ibu Suryani yang dilakukan secara mandiri. “Kita bangga ada generasi millenial tapi mau bekerja keras secara mandiri. Semoga Ibu Suryani menjadi penggerak bagi anak-anak muda kita untuk bertani dan berwirausaha,” terangya.
Jambu Kristal dikembangkan Suryani di lahan seluas 1 hektar dan potensi lahan 5 hektar, mampu berproduksi 200 – 300 kg per minggu dengan harga Rp40 ribu per kg. “Pasarannya Sangatta dan beberapa daerah lainnya,” sebut Suryani.(SK3)