![]()
MAKKAH (26/8-2018)
Jamaah haji Indonesia, kembali diingatkan Kepala Daerah kerja (Daker) Makkah Dr Endang Jumali Lc.MA untuk memperhatikan barang bawaan ke tanah air tidak melebihi 32 Kg serta tidak menambah tas, kemudian tidak memasukan air zam-zam dalam koper.
Pemberitahuan yang sudah disampaikan ke Ketua Kloter itu, diterbitkan 14 Agustus 2018 lalu. Dalam surat pemberitahuannya Nomor 402//DK-MAK/ 2018 ditegaskan semua barang jamaah akan ditimbang 48 jam sebelum pemberangkatan kembali ke tanah air. “Penimbangan dilakukan di hotel masing-masing,jika ada kelebihan tentu akan dikenakan tarif kelebihan barang sesuai ketentuan pihak penerbangan,” terangnya.
Terhadap air zam-zam, dijelaskan setiap jamaah mendapatkan paket sebanyak 5 liter saat berada di tanah air. Sedangkan air zam-zam yang dimasukan dalam tas baik tenteng maupun bagasi tidak diijinkan dibawa.
Dijelaskan, semua barang jamaah sebelum dimasukan ke pesawat akan diperiksa melalui x-ray yang memindai benda cair, berbahaya dan dilarang lainnya. Kalau ada indikasi dalam koper terdapat benda yang dilarang dimasukan, kemungkinan besar koper akan dibongkar. “”PPHI tidak bertanggungjawab jika ada kehilangan barang, karenanya diminta kerjasama semua jamaah demi kelancaran serta keamanan penerbangan,” pesan Endang Jumali.
Ditegaskan, jika ada benda cair dalam koper dan saat dilakukan pemuatan pecah akibatnya bisa kerusakan elektronik penerbangan yang berdampak terhadap keamanan penerbangan. Terkait parfum, dijelaskan jamaah bisa membawa 10 botol masing-masing tidak melebihi 100 mili.(SK12)






