Beranda kutim Jumat, Pelantikan Pejabat Pemkab Kutim Digelar 2 Kali

Jumat, Pelantikan Pejabat Pemkab Kutim Digelar 2 Kali

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/1-2017)
Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas atau lebih dikenal kepala dinas dan badan, esselon tiga dan empat di lingkungan Pemkab Kutim, diundur ke hari Jumat (5/1).
Kepastian pelantikan ratusan pejabat Pemkab Kutim ini semula dijadwalkan Kamis (4/1) besok, karena belum selesainya proses penempatan pejabat diundur sehari. “Memproses ratusan orang memerlukan waktu lama, terutama mencermati latar belakang pendidikan serta pengalaman serta hasil assessment termasuk penilai langsung,” terang sumber media ini ditanya diundurnya pelantikan.
Dihubungi Rabu (3/1) siang, sumber tadi mengungkapkan, untuk penempatan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator sudah selesai, tinggal jabatan administrator. “Memang ada yang promosi dan tetap serta bergeser posisi,” ungkapnya.
Kepastian pelantikan dilaksanakan Jumat, semakin jelas setelah Bupati Ismunandar mengeluarkan undangan kepada semua pejabat untuk mengikuti pelantikan yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kutim.
Dalam undangan bernomor 800/007/SET-BKPP/I/2017 tanggal 4 Januari 2017, Bupati Ismunandar mengundang semua pejabat untuk mengikuti pelantikan. Karena banyaknya pejabat yang akan dilantik, pelantikan dibagi 2 tahap yakni pada pukul 07.30 Wita untuk pelantikan pejabatan di SKPD sedangkan pelantikan tahap kedua yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita dikhususkan untuk pejabat kecamatan serta sejumlah Kepala UPTD.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Timur, Irawansyah, menyebutkan mutasi terjadi di semua esselon, termasuk pejabat di lingkungan Setdakan Kutim.
Irawansyah menyebutkan mutasi menyeluruh di semua SKPD sesuai Perda Kutim Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Darerah ( PSPD). Ditemui di ruang kerjanya, mantan Kepala Dinas Perindag serta Sekwan Kutim ini, mengakui pelantikan akan dilakukan dua tahap yang melibatkan pejabat kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). “Ini dinilai wajar karena ada kursi yang ditinggalkan pejabat sebelum karena pensiun ataupun meninggal dunia,semua dilihat dari berbagai aspek, pendidikan dan kompetensinya,” aku Irawansyah.
Catatan Suara Kutim.com berdasarkan Perda PSPD, SKPD yang belum diisi yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kebudaayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kominfo, serta Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah.
Selain itu, terdapat jabatan esselon dua yang kosong yakni Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindag dan BPBD. Di esselon tiga, diperoleh keterangaan ada puluhan jabatan yang kosong karena pejabat lama telah pensiun.(SK2/SK3)