SANGATTA,Suara Kutim.com (22/5)
Pengalokasian dana hibah dan Bansos Pemkab Kutim tahun 2015 belum sesusai Pemendagri No 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39 Tahun 2012 serta Peraturan Bupati (Perbup) Kutim, sehingga masih dilakukan verifikasi agar tidak berdampak dikemudian hari.
Plt Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Nora Ramadhani menerangkan persetujuan kepala daerah sudah ada namun kini sedang dilakukan pendataan ulang penerima hibah dan bansos. “Kami belum tahu siapa saja organisasi masyarakat yang akan menerima hibah tahun ini, karena ada permintaan dari pimpinan agar organisasi penerima diverifikasi ulang karena itu kembali diverifikasi kembali oleh Bagian Keuangan, arena itu belum ada yang diterbitkan SK Bupati,” jelas Nora Ramadhani.
Nora menyebutkan jika calon penerima telah diverifikasi dan dinyatakan layak, Bagian Hukum diminta untuk menelaah SK Bupati. Ia menegaskan, belum ada permintaan Bagian Keuangan atau Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim untuk diterbitkan SK Bupati tentang penerima hibah dan bansos. “Saya yakin belum ada penerima hibah atau dana bansos apalagi mencairkan dananya karena SK Bupati Kutim belum ada,” tandasnya. Menyinggung tujuan verifikasi ulang, ia menambahkan untuk melihat sejauh mana kebenaran calon penerima karena sesuai Permendagri, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan seperti membuat proposal kegiatan, data kepengurusan yang diperkuat dengan akta notaris, SK Pembentukan, Alamat Sekretariat, Buku Rekening Bank, KTP, Pas Foto pengurus inti hingga keterangan domisili yang dibenarkan RT, Kepala Desa hingga camat. “Organisasi yang meminta hibah harus terdaftar di Pemkab Kutim yakni Badan Kesbangpol minimal sudah berdiri tiga tahun lalu, terkecuali yang diatur dalam UU lain seperti KONI dan Pramuka serta instansi vertikal,” bebernya.
Lebih penting, ungkap Nora Ramadhani permohonan wajib diproses sesuai aturan yang ada terutama untuk Ormas yakni mengusulkan permohonan melalui SKPD terkait seperti organisasi kepemudaan maka harus ada usulan dari Dinas Pemuda dan Pariwisata Kutim.
“Verifikasi ulang dilakukan untuk mengetahui apakah calon penerima memang sebelumnya ada menyampaikan proposal kepada pemkab dan kapan proposal itu masuk, apakah menenuhi syarat menerima hibah. Kemudian apakah tahun sebelumnya, kalau sudah menerima hibah apa belum serta sudah memberikan pertanggungjawaban lengkap. Karena kalau sebelumnya sudah menerima namun belum memberikan pertanggungjawaban lengkap, maka tidak akan menerima hibah tahun ini. Selain itu, kegiatannya apakah tidak tumpang tindih dengan kegiatan SKPD karenanya harus melalui masing-masing SKPD,” ungkapnya seraya menambahkan tidak ada konflik kepengurusan.
Ditanya berapa calon penerima hibah berdasarkan draf yang ada, ia belum berani memberikan keterangan. Karena bisa jadi yang sudah disetujui belum tentu dapat jika ada masalah saat dilakukan verifikasi ulang.
Terkait dugaan Ormas yang dipemimpin calon bakal bupati yang kini balihonya menghiasi jalan-jalan di Kutim, sebagai penerima hibah. Nora tidak mengelak namun ia menegaskan kemungkinan ada ya. “Ormas mereka tidak terhindarkan sebagai penerima Bansos, karena mereka adalah tokoh masyarakat yang banyak memimpin organisasi. Jadi mungkin saja ada, dan pasti ada. Namun siapapun penerimanya, yang terpenting pertanggunjawabannya setelah penggunaan itu, jelas. Karena kalau tidak, akan dimintai pertangungjawabnya karena saat ini Badan Pemeriksa Keuangan teliti melakukan audit, termasuk hibah,” sebutnya.(SK-02/SK-06)