SANGATTA (16/12-2018)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas) Kutim Suwandi minta Kades kini status terperiksa di Tipikor Polres Kutim, nonaktif agar proses pemeriksaan berlangsung lancar.
Mantan Camat Muara Bengkal ini, menyebutkan saat ini ada lima desa yang bermasalah dalam pengelolaan ADD atau DD, dan tiga diantaranya sudah masuk pemeriksaan Tipikor. “Saya minta agar kades yang telah diperiksa di Tipikor, agar segera dinon aktifkan. Ini perlu agar Kades bersangkutan fokus pada urusan hukum mereka, terutama agar tidak menghambat pembangunan di desa masing-masing wilayahnya,” katanya.
Disebutkan, yang jadi masalah, karena pihak kades saat ini dengan BPD di desa sudah tidak akur akibatnya, pembangunan terhambat jika BPD sudah tidak percaya dengan kades. “Pencairan DD tahap berikutnya dan ADD, pun terhambat, padahal, ini untuk pembangunan desa,” sebut Suwandi.
Saat ini ada tiga desa yang bermasalah karena dana ADD dan DD yakni Desa Beno Harapan, Batu Ampar, serta Desa Juk Ayak di Telen. Bahkan kedua kasus desa ini, telah naik status di Unit Tipikor Polres Kutim. Sementara kasus lain terjadi di Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun, meskipun Said sebagai kades mengaku telah disik Polres Kutim, namun Tipikor menyatakan kasus ini belum naik penyidikan.
“Saat ini, yang naik penyidikan terkait DD dan ADD baru dua desa yakni Beno Harapan dan Desa Juk Ayak. Yang lain belum,” jelas Kanit Tipikor Reskrim PolresKutim Ipda Arifal Utama, mendampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, belum lama ini.
Terhadap 2 kasus yang naik penyidikan, menurut Arifal, yakni penyelahgunaan ADD atay DD. Ia menyebutkan, di Desa Beno Harapan diduga kerugian negara menacpai Rp600 juta, sementara di Juk Ayak, mencapai Rp289 juta. “Kerugian yang terjadi berdasarkan perhitungan Itwilkab Kutim,” terang Arifal.(SK2)