Sangatta, Suarakutim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), perwakilan dari Fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem),Kajan Lahang menegaskan bahwa perumusan perancangan pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) telah dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017. Hal ini bertujuan agar proses penyusunan dan implementasi RPJPD dapat berjalan dengan tertib dan sistematis.
Pihaknya menjelaskan bahwa struktur dan kandungan dokumen RPJPD sudah disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal-pasal Permendagri yang mengatur tata cara penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Program Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Struktur dan kandungan dokumen RPJPD telah sesuai dengan pedoman penyusunan yang diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017,” ujarnya.
Meski begitu, Kajan menekankan pentingnya agar sasaran utama dalam RPJPD tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah, serta didukung oleh data yang valid dan akurat. Menurutnya, keberhasilan dalam pembangunan tidak hanya bergantung pada pencapaian target yang tinggi, tetapi juga pada kesesuaian sasaran dengan kemampuan dan prioritas daerah. “Jangan sampai sasaran utama yang targetnya terlalu tinggi justru mengakibatkan kinerja yang negatif dan tidak efektif,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa data yang baik dan tepat sangat krusial dalam menyusun sasaran yang realistis dan dapat dicapai. Oleh karena itu, pengumpulan dan analisis data yang mendalam harus menjadi bagian integral dalam proses perencanaan pembangunan daerah. “Sasaran yang tidak didasarkan pada data yang akurat bisa berisiko terhadap kegagalan pencapaian tujuan, sehingga harus ada perhatian lebih terhadap perencanaan yang matang,” tambahnya.
Lebih jauh Ia juga menyoroti bahwa sasaran RPJPD harus mencerminkan kebutuhan masyarakat yang nyata dan dapat diukur dalam jangka waktu yang wajar. Dengan menetapkan sasaran yang lebih terfokus dan relevan dengan kondisi daerah, Kajan yakin pembangunan Kutai Timur dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
“Kita berharap RPJPD yang sudah disusun ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan Kutai Timur, mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah, dan tentu saja meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang lebih berbasis data dan relevansi, RPJPD diharapkan bisa menjadi pedoman yang efektif dalam mendorong pencapaian visi dan tujuan pembangunan Kutai Timur yang lebih maju dan berkelanjutan.(ADV/Sk05)