Beranda ekonomi Kajari Henriyadi : Tidak Kooperatif, Kami Jemput Paksa

Kajari Henriyadi : Tidak Kooperatif, Kami Jemput Paksa

0
Kajari Kutim - Henriyadi W Putro

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Sebanyak 48 orang saksi telak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, tahun 2020. Namun demikian, diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro, didampingi Kasi Intelijen Kejari Kutim Yudo Adiananto, bahwa ada sejumlah saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan.

“Memang hingga saat ini sudah ada sebanyak 48 orang saksi yang sudah kami panggil dan periksa, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, red) Kutai Timur. Namun memang ada sejumlah orang yang kami panggil sebagai saksi dan dimintai keterangan, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum memenuhi panggilan atau tidak kooperatif,” ujar Henri, Kamis (10/6/2021) kemarin.

Kepada pihak yang dianggap tidak kooperatif ini, tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan ulang. Namun jika tetap tidak mau memenuhi pangiilan pemeriksaan, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.

Kasi Intelijen Kejari Kutim – Yudo Adiananto

“Memang benar, masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” ucap Kasi Intelijen Kejari Kutim Yudo Adiananto.

Dikatakan Yudo, tim penyidik Kejari Kutim dalam menangai perkara tentu akan bersikap objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih. Selama ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti pasti akan kami minta pertanggungjawabannya secara pidana dengan melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat.

“Jika memang nantinya ditemukan minimal dua alat bukti, pasti akan kami minta pertanggungjawabannya secara pidana dengan melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat. Jadi kami pastika jika tim penyidik bekerja secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ditambahkan Yudo, dirinya berharap semua saksi bisa bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan dalam memberikan keterangan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau bahkan berusaha menghalangi kegiatan penyidikan.

“Kami sampaikan terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi atau merintangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung, maka tim jaksa penyidik akan mengambil sikap tegas terhadap yang bersangkutan dan akan dikenakan pasal menghalangi atau merintangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU (undang-undang, red) Pemberantasan Tipikor (Tndak Pidana Korupsi, red), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Yudo.(Redaksi/*)