Beranda hukum Kajari Pastikan Jur Bisa Dihukum Mati

Kajari Pastikan Jur Bisa Dihukum Mati

0
Proses penahan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/8)
Jur alias Ij (45) yang disangka sebagai pelaku utama pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Neysa Nur Aslya (4) – warga Sangkulirang, bakal dijerat dengan pasal berlapis bahkan ia akan menjadi tersangka yang bisa dituntut dengan hukuman mati.
Saat dilakukan penyerahan berkas, barang bukti serta Jur kepada Kejaksaan Negeri Sangatta, Rabu (10/8) tadi, Kejari Sangatta Tety Syam SH bersama dengan Kasi Pidum Amanda SH, menandaskan tidak menutup kemungkinan pria yang akrab dipangil korban bapak ini diancaman dengan hukuman maksimal.
Karena masalah Azly menarik perhatian nasional, Kajar Tety Syam langsung ikut dalam penerimaan berkas dan tersangka siang tadi. Pelimpahan berkas dan Jur, dilakukan penyidik Polres Kutim yang dipimpin Kanit Pidum Polres Kutim Ipda M Rakip Rais.
Kepada Kajari, Jur mengakui melakukan perencanaan pembunuhan saat Azly dibawa keliling Sangkulirang sehigga timbul niat Azly dibawa semak belukar. “Niat membunuh, setelah saya bonceng korban. Awalnya, hanya niat perkosa, setelah itu muncul niat membunuh. Niat itu muncul, karena saya dendam pada kakak korban yang saya sukai tapi tidak menerima saya,” kata Jur.
Bahkan dalam pemeriksaan awal Kajari Tety menyanyakan detail, mulai dari kebersamaan keluarga korban yang tak lain tetangganya hingga perkosaan, pembunuhan, pembakaran bayi, hingga melarikan diri. “Unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yakni hukuman mati dan pasal 81 jo pasal 76 D, pasal 82 jo 76 E, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahkan Perpu perlindungan anak, yang memungkinkan tuntutan pemberatan seperti hukuman kebiri, termasuk hukuman mati. Dari pengakuan tersangka, kalau itu terbukti dalam persidangan, maka bukan tidak mungkin bisa mendapat tututan hukuman maksimal yakni mati,” beber Kajari Tety Syam setelah mencermati hasil pemeriksaan sementara yang dilakukannya.
Seperti diwartakan, Jur yang selama ini dianggap keluarga oleh keluarga Fathurahman, pada Kamis (7/7) lalu dengan tega mencabuli, memperkosa serta membunuh Azly dengan cara membekap bahkan untuk menyakinkan benar-benar mati dibakar.(SK2)