SANGATTA (15-2-2018)
Ummat Islam di Kaltim diingatkan Kanwil Kementrian Agama Kaltim untuk berhati-hati memilih Biro Umrah dan Haji jika ingin melaksanakan umrah. Dalam surat imbauan yang ditujukan ke seluruh Kepala Kantor Kementrian Agama se Kaltim, Kakanwil Kemenag Kaltim Sofyan Noor menegaskan ummat Islam tidak tergiur dengan biaya perjalanan umrah umrah terutama di bawah Rp20 Juta.
Surat bernomor B-0651/Kw.16.4b/Hj.00/02/2018 tanggal 12 Februari 2018 dijelaskan Kemenag memberi batas refrensi untuk umrah adalah minimal Rp20 Juta. Ummat Islam, jika ingin umrah harus memastikan status travel yakni sudah berizin dari Kemenag, kemudian jadwal pemberangkatannya jelas termasuk maskapai yang digunakan, selain itu harga yang ditawarkan serta paket layanan yang diberikan, kemudian hotel serta jarak dengan Masjidil Haram kemudian visa. “Jika ragu, sebaiknya masyarakat dapat berkonsultasi dengan Kemenag kabupaten dan kota guna mendapatkan informasi detail tentang travel yang sudah berizin dan dapat dipercaya,” pesan Sofyan.
Sementara itu, Kepala Kantor Agama Kutim, Ambo Tang menerangkan surat Kakanwil Kemenag Kaltim ini segera disebarkan ke semua KAU di Kutim. Namun, ia menambahkan masyarakat jika ingin umrah menolak jika ada oknum yang menerima langsung pembayaran bukan melalui bank dengan penerima perusahaan. “Uang baik setoran tanda jadi atau pelunasan, kami ingatkan jangan dibayarkan melalui pegawai atau oknum biro perjalannya tetapi langsung ke rekening perusahaan sehingga jika bermasalah dikemudian hari ada bukti kuat yakni berupa tanda setor yang diberikan bank,” pesannya.(SK13)