Beranda hukum Kamsiah : Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Layak Dikebiri

Kamsiah : Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Layak Dikebiri

0

Loading

SANGATTA (25/4-2017)
Kasus asusila yang terjadi di Kutim dalam beberapa bulan terakhir, menjadi perhatian Kamsiah Rahman – anggota DPRD Kutim. Tergeraknya anggota DPRD Kutim ini tiada lain trend kasus meningkat dan pelakunya orang dewasa sementara korbannya anak di bawah umur.
Dalam percakapan dengan wartawan belum lama ini, ia menilai kasus a susila yang terjadi dengan korban anak dibawah umur, harus disikap karena bisa saja kasus serupa terus terjadi. “Gejala ini harus dicari akar masalahnya, apakah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau maraknya peredaran gambar porno termasuk adanya aksi pornografi yang kerap ditampilkan penyanyi lokal dipentas hiburan rakyat,” ungkapnya.
Ia mengakui, terjadinya aksi a susila dengan pelaku dan korban anak di bawah umur tidak terlepas peran orang tua, keliuarga dan masyarakat. “Kita prihatin beragam kasus asusila yang terjadi di Kutim , termasuk hubungan sedarah anak dan ayah hingga melahirkan,” akunya seraya berkali – kali beristifar.
Menurut Kasmiah, oang tua seharusnya menjaga, mengawasi, melindungi, memelihara, mendidik anaknya hingga menjagi genarasi emas Indonesia. “Apapun alasannya, anak anugrah Allah SWT harus dijaga dan dirawat , jangan sebaliknya,” tuturnya anggota Komisi D ini dengan nada geram.
Ia sependapat dengan kepolisian, pelaku yang terlibat penghancuran masa depan generasi muda Indonesia selain dihukum dengan UU Perlindungan juga ditambah dengan kebiri. “Hukuman kebiri sudah diberlakukan dan itu sangat pantas bagi si pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kelak,” imbuhnya.(SK13)